terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Supratman Jawab Isu Jadi Menkum HAM untuk Golkan RUU TNI/Polri - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Supratman Jawab Isu Jadi Menkum HAM untuk Golkan RUU TNI/Polri
Aug 19th 2024, 11:12, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Menkumham Supratman Andi Agtas (ketiga kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Menkumham Supratman Andi Agtas (ketiga kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Supratman Andi Agtas secara resmi dilantik jadi Menteri Hukum dan HAM oleh Presiden Joko Widodo. Supratman menggantikan posisi Yasonna Laoly.

Saat ini, masih ada beberapa Revisi Undang-undang strategis yang masih dalam pembahasan. Salah satunya adalah revisi Undang-undang TNI/Polri.

Supratman membantah bahwa dipilihnya menjadi Menkumham itu adalah agar RUU tersebut lolos tanpa hambatan. Ia menyebut, RUU tersebut adalah kewenangan dari Kemenko Polhukam.

"Gak ada kaitan dengan itu, kalau itu kan tanpa sekarang itu bukan kumham, lebih sektornya Undang-undang TNI/Polri kan Kemenko Polhukam, gak ada kaitannya," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8).

Ia mengatakan, RUU tersebut adalah inisiatif DPR, saat ini RUU berada di pemerintah untuk disusun daftar inventaris masalah (DIM).

"Dulu saya yang memimpin persidangannya untuk usul inisiatif, sekarang kan ada di pemerintah, nanti kami akan koordinasi dengan menko polhukam untuk melihat apakah DIM-nya selesai apa tidak," ujarnya.

Pro dan Kontra Jabatan Sipil

Pasal yang diubah dan disorot di revisi UU TNI adalah pasal 47 terkait prajurit bisa duduki jabatan sipil. Dalam rancangan aturan tersebut, prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan

Terdapat perubahan antara UU 34/2004 dengan draf revisi UU TNI yakni pada ayat (2). Pada ayat (2) dijelaskan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan seperti yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, atau SAR.

Namun, ayat tersebut kemudian ditambah bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit. Berikut bunyi pasal 47 ayat (2) draf UU TNI:

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: