terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, Baleg Dinilai Langgar dan Rusak Konstitusi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, Baleg Dinilai Langgar dan Rusak Konstitusi
Aug 21st 2024, 07:37, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengomentari rencana Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang berencana melakukan Revisi UU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8).

Pembahasan RUU Pilkada diduga sebagai upaya untuk menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parpol untuk mengusung calon kepala daerah (cakada) dan batas usia cakada.

Menurut Feri seharusnya DPR maupun pemerintah patuh pada putusan MK. Sebab itu adalah putusan tertinggi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan tertinggi dalam memaknai apa yang dimaksud oleh konstitusi jadi setiap lembaga negara, setiap penyelenggara negara, setiap individu warga negara wajib patuh pada putusan itu. Suka atau tidak suka," kata Feri kepada wartawan, Rabu (21/8).

Feri menilai jika Baleg tetap membahas RUU Pilkada demi menganulir putusan MK maka itu sama saja merusak tatanan konstitusi.

"Jika baleg berupaya mengutak-atik putusan MK, baleg sedang merusak tatanan berkonstitusi kita. Jadi baleg harus dianggap sebagai lembaga yang telah melanggar konstitusi," ujarnya.

MK mengeluarkan dua putusan terkait UU Pilkada pada Selasa (20/8). Pertama Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung cakada yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.

Kemudian Putusan 70 terkait batas minimal usia cakada. Setelah putusan ini cakada minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Putusan ini bisa berpengaruh terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: