terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemlu Sayangkan Tuntutan Penganiayaan & Percobaan Pembunuhan Mariance Dibatalkan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemlu Sayangkan Tuntutan Penganiayaan & Percobaan Pembunuhan Mariance Dibatalkan
Aug 1st 2024, 10:04, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha menyayangkan keputusan hakim yang membatalkan tuntutan penganiayaan dan percobaan pembunuhan dalam kasus Mariance di Malaysia.

Mariance merupakan Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan berat yang dilakukan majikannya, Ong Su Ping Serene, pada 2014. Kasusnya sempat ditutup karena dianggap tidak memiliki bukti, namun kini dibuka kembali.

Sayangnya, dari 4 dakwaan yaitu TPPO, penganiayaan, percobaan pembunuhan, dan aturan keimigrasian, majikan Mariance hanya dinyatakan bersalah dalam dakwaan TPPO dan pelanggaran keimigrasian.

"Pemerintah Indonesia menyayangkan putusan hakim yang membatalkan tuntutan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan, karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi Mariance Kabu," kata Judha dalam keterangannya, Kamis (1/8).

Mariance berdoa di rumah Pendeta Emmy Sehertian, tempat dia berkegiatan dalam Hanaf, komunitas pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kupang, Nusa Tenggara Timur.  Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Mariance berdoa di rumah Pendeta Emmy Sehertian, tempat dia berkegiatan dalam Hanaf, komunitas pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Judha menilai hakim tidak mempertimbangkan cidera yang dialami Mariance akibat kekerasan oleh majikannya itu.

"Bukti kecederaan permanen yang diderita oleh Mariance Kabu akibat dugaan penganiayaan oleh majikan tidak dapat dinafikkan begitu saja," ujar Judha.

Mariance telah menjalani sidang Pembacaan Putusan Awal (prima facie) Mahkamah Sesyen Ampang di Selangor, Malaysia, Selasa (30/7). Judha memastikan Kemlu akan terus memonitor sidang tersebut.

"KBRI Kuala Lumpur dan watching brief lawyer akan terus memonitor pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa," tutur Judha.

Kasus Mariance

Mariance menunjukkan fotonya saat dia dirawat di salah satu rumah sakit di Selangor, Malaysia, akibat disiksa majikannya. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Mariance menunjukkan fotonya saat dia dirawat di salah satu rumah sakit di Selangor, Malaysia, akibat disiksa majikannya. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Mariance tiba di Malaysia pada April 2014 dan diselamatkan polisi pada Desember 2014. Selama delapan bulan, Mariance tidak pernah diperbolehkan meninggalkan apartemen majikannya, Ong Su Ping Serene.

Pada 2015, polisi mendakwa Serene atas tuduhan menyebabkan luka berat, percobaan pembunuhan, perdagangan manusia, dan pelanggaran imigrasi. Namun, ia mengaku tidak bersalah.

Saat itu Mariance bersaksi di pengadilan sebelum akhirnya pulang ke Indonesia. Dua tahun berlalu, ia mendapat kabar dari KBRI Kuala Lumpur bahwa jaksa telah menutup kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti, sebelum akhirnya kasusnya kembali dibuka.

Sejak diselamatkan, Mariance telah menjalani berbagai operasi dan perawatan untuk memulihkan luka-lukanya. Menurut laporan berbagai pihak sampai sekarang trauma selama bekerja di Malaysia masih membekas hingga kini, baik secara fisik maupun psikologis.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: