terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Fakta-fakta Pemilik Daycare di Depok Jadi Tersangka Penganiayaan Balita - my blog
Aug 1st 2024, 09:26, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
MI, seorang pemilik daycareWensen School di Depok ditangkap polisi. Ia adalah tersangka kasus penganiayaan balita, di tempat yang ia kelola sendiri.
Polisi menyebut, MI menganiaya dengan menendang dan memukul balita itu. Akhirnya, sang balita mengalami memar dan luka-luka di tubuhnya.
Seperti apa perjalanan kasusnya?, berikut kumparan rangkum:
Korban Alami Penganiayaan Pada 10 Juni 2024
Kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza Pasha menjelaskan kronologis singkat dari kasus tersebut.
Pada 24 Juli 2024, orang tua korban didatangi oleh seorang guru dari daycare yang menjelaskan kasus penganiayaan tersebut.
bahkan datang langsung ke rumah juga dan menceritakan bahwa anak korban mengalami penganiayaan, kekerasan oleh owner atau pemilik daycare tersebut," kata Leon lewat sambungan telepon, Rabu (31/7).
Guru itu menunjukkan bukti CCTV, dan tercatat bahwa rekaman itu terjadi pada tanggal 10 Juni 2024. Guru itu baru berani lapor setelah ia mengumpulkan bukti yang ada.
"Jadi ada tenggang waktu sampai dengan tanggal 29 Juli ini, orang tua itu melakukan kroscek apakah benar kekerasan itu terjadi, termasuk mencari bukti-bukti hingga dapat lah CCTV itu. Baru tanggal 29 Juli itu membuat laporan di Polres Depok," kata Leon.
Menurut Leon, guru itu berani lapor karena membayangkan jika hal tersebut terjadi pada anaknya.
Wensen School Sudah Tutup
Wensen School beralamat di Jalan Putri Tunggal Nomor 42, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Tempat tersebut tutup dan sepi aktivitas pada Rabu siang (31/7). kumparan berupaya menemui pihak Wensen School, utamanya untuk meminta konfirmasi atas peristiwa ini, namun tidak ada siapa-siapa.
Pemiliknya, MI, juga sempat dikenal sebagai "parenting influencer". Setidaknya ada dua balita yang jadi korban penganiayaan tersebut.
Korban Histeris Saat Melihat Pelaku
Setelah menerima laporan polisi pada (29/7), Polres Depok segera memeriksa korban. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapati bahwa korban mengalami trauma dan histeris jika melihat pelaku.
"Kalau melihat si pelaku, anaknya teriak histeris," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Depok, Rabu (31/7).
Pelaku Menendang dan Memukul Balita
Polres Depok mengungkap hasil pemeriksaan terhadap saksi dan orang tua balita yang diduga dianiaya pemilik daycare di Depok berinisial MI. Korban mengalami sejumlah luka karena dipukul dan ditendang pelaku.
"Dari laporannya, ada ditendang, dipukul, tapi itu kan masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi terkait," kata Arya (31/7).
Orang tua korban juga memfoto luka memar di tubuh anaknya. Foto itu jadi barang bukti, tapi polisi juga masih menunggu hasil visum dokter terhadap korban.
Sementara wakil ketua KPAI, Jasra Putra menyampaikan beberapa temuannya terkait kekerasan fisik dan psikologis yang dialami korban sebagai berikut:
Pertama pemukulan di beberapa bagian tubuh depan
Kedua, tusukan dengan alat tumpul di punggung
Ketiga, dorongan kepada bayi hingga tersungkur
Keempat, bayi mengalami memar-memar di tubuh
Kelima, kekerasan berulang, yang membawa ketakutan pada bayi.
Keenam, anak mengalami sakit, demam dan ketakutan panjang.
Ketujuh, duka mendalam kepada keluarga.
Polisi Menangkap MI di Cimanggis, Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pada pukul 22.00 WIB, polisi menangkap MI kediamannya, Cimanggis, Depok. Ia dibawa ke Polres, lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tadi sore kami sudah naik penyidikan, terus kita melakukan penangkapan, jadi sudah tersangka," ujar Arya di Polres Metro Depok, Rabu (31/7) malam.
MI dikenai pasal Pasal 80 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta rupiah.
Sementara Pasal 80 Ayat 2, berbunyi "Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta".
Pelaku kini sudah diamankan di Polres Metro Depok dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Motif Pelaku Aniaya Korban: Khilaf
Pada pemeriksaan polisi, MI mengaku khilaf telah menganiaya korban.
"Kalau motif sampai sekarang yang bersangkutan bilang khilaf," kata Arya saat dihubungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar