terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Wantimpres Berubah Nama, Prabowo Bisa Pilih Anggotanya Tak Terbatas - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wantimpres Berubah Nama, Prabowo Bisa Pilih Anggotanya Tak Terbatas
Jul 10th 2024, 07:31, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Baleg DPR tiba-tiba akan membahas revisi UU perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). RUU sebelumnya tidak masuk dalam prolegnas prioritas.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan dalam politik setiap peluang pembahasan perubahan UU selalu ada. Termasuk tiba-tiba membahas UU Wantimpres.

"Namanya politik peluang selalu ada. Hari ini kita merivisi UU tentang Wantimpres," kata Awiek di Gedung DPR, Selasa (9/7).

Baleg DPR sudah membantuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Wantimpres. Panja Baleg akan melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Lalu, pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Ubah Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Baleg DPR RI menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Dalam rapat Panja, 9 fraksi menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu poin yang diubah yakni mengubah diksi 'Dewan Pertimbangan Presiden' menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung'.

"Dengan demikian 9 fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif DPR RI," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/7).

Setelah itu, Supratman meminta persetujuan agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Jumlah Tak Dibatasi

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Ketua Baleg Supratman Andi Atgas menjelaskan terdapat 3 poin perubahan dalam RUU Wantimpres yakni mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jumlah anggota, hingga syarat menjadi anggota DPA.

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal satu menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, darimana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/7).

Dia menuturkan meski nomenklatur hingga syarat menjadi anggota DPA, tapi tugas tidak akan berubah yakni memberikan pertimbangan kepada Presiden.

"Kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada Presiden berikutnya," tutur dia.

Politikus Gerindra itu menuturkan dalam RUU Wantimpres akan dibahas secara rinci syarat untuk menjadi anggota. Nantinya, anggota DPA akan berstatus sebagai pejabat negara.

Ketua Dipilih Presiden

Nantinya, Ketua DPA dipilih oleh Presiden.

"Ada [ketua], ketua itu nanti akan tetap presiden yang akan tetapkan, karena kan ini presiden ingin mendapatkan orang-orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).

Bisa Diisi Mantan Presiden?

Lalu, apakah nantinya Dewan Pertimbangan Agung dapat diisi oleh para mantan presiden?

"Saya enggak tahu, saya enggak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu itu tanyakan kepada presiden. Kami tugasnya membuat regulasi. Soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa, kami enggak tahu," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).

Supratman mengatakan, ketua dan anggota DPA nantinya akan ditentukan oleh presiden.

"Jadi semuanya presiden yang tentukan. Ketua itu dari anggota dan ditetapkan oleh presiden," ucapnya.

Lebih jauh, Supratman menjelaskan alasan jumlah DPA tidak dibatasi. Hal itu karena tidak ingin membatasi ruang gerak presiden.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: