terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sejarah Wantimpres: Dari DPA yang Dinilai Tak Efisien hingga Kembali ke DPA - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sejarah Wantimpres: Dari DPA yang Dinilai Tak Efisien hingga Kembali ke DPA
Jul 10th 2024, 10:11, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Rapat Baleg DPR RI Setujui RUU Watimpres Dibawa ke Rapur Jadi RUU Insiatif DPR.  Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Rapat Baleg DPR RI Setujui RUU Watimpres Dibawa ke Rapur Jadi RUU Insiatif DPR. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Baleg DPR tiba-tiba akan membahas revisi UU perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Padahal RUU ini sebelumnya tidak masuk dalam prolegnas prioritas.

Baleg DPR sudah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Wantimpres. Panja Baleg akan melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Dalam rapat Panja, 9 fraksi menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu poin yang diubah yakni mengubah diksi 'Dewan Pertimbangan Presiden' menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung'.

Terdapat 3 poin perubahan dalam RUU Wantimpres yakni mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jumlah anggota, hingga syarat menjadi anggota DPA.

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal satu menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, darimana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu," kata Ketua Baleg RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/7).

Dia menuturkan meski nomenklatur hingga syarat menjadi anggota DPA, tapi tugas tidak akan berubah yakni memberikan pertimbangan kepada Presiden.

"Kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada Presiden berikutnya," tutur dia.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah Wantimpres?

Ternyata DPA memang nama yang dipakai untuk Wantimpres pada masa sebelum amandemen UUD NRI 1945,

Kedudukan DPA saat itu termuat dalam Pasal 16 UUD NRI 1945 sebelum amandemen yang kemudian diatur pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Undang-Undang ini juga, pada perjalanannya, telah diubah pada tahun 1978, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan UU Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Pada masa awal kemerdekaan tepatnya pada tanggal 25 September 1945, DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah dan berjumlah 11 anggota.

Kemudian, berdasarkan UUD 1945 yang telah diamendemen, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003.

Penyebabnya DPA tidak terlalu banyak bekerja untuk pemerintahan sehingga sangat tidak efisien. Selain itu, arah tujuan menjadi tidak jelas seiring dengan terbentuknya lembaga lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang lebih jelas.

Setelah perubahan, keberadaan DPA diganti dengan suatu dewan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Keberadaan dewan pertimbangan tersebut dituangkan pada Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang.

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan yang disebut dengan Dewan Pertimbangan Presiden.

Serah terima jabatan Wantimpres periode 2019-2024. Foto: Nadia Riso/kumparan
Serah terima jabatan Wantimpres periode 2019-2024. Foto: Nadia Riso/kumparan

Walaupun demikian, kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti Dewan Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: