terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sedih saat Tahu Dante Meninggal, Angger Dimas: Saya 10 Bulan Belum Bertemu Anak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sedih saat Tahu Dante Meninggal, Angger Dimas: Saya 10 Bulan Belum Bertemu Anak
Jul 30th 2024, 08:57, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS

Musisi Angger Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Musisi Angger Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas, menjadi saksi dalam sidang perkara kematian mendiang anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7).

Dalam kesaksiannya, Angger Dimas merasa sangat sedih saat mengetahui Dante meninggal dunia, sebab ia sudah cukup lama tidak bertemu dengan sang buah hati.

"Saya sangat hancur saat itu, waktu itu selama 10 bulan saya belum pernah bertemu anak saya," kata Angger.

Karena itu, Angger selalu vokal terkait kematian Dante. Sebab, ia ingin ada keadilan untuk sang buah hati.

Musisi Angger Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Musisi Angger Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dalam kesaksiannya, Angger juga sempat mengungkapkan ada perdebatan antara Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Sukasno, dengan Tamara terkait autopsi.

Saat bersaksi di persidangan, Sukasno mengungkapkan bahwa dirinya sempat meminta kepada pihak keluarga supaya melakukan autopsi terhadap jenazah Dante untuk mengetahui mengenai penyebab meninggalnya. Namun, pihak keluarga menolaknya.

"Jadi, saat saya datang ke sana, itu saya dengar perdebatan antara saksi Sukasno dengan Tamara, 'kasihanlah, jangan lakukan autopsi kepada Dante.' Saya waktu itu masih berpikir ini harus ada yang bertanggung jawab mau bagaimanapun juga," tutur Angger.

Angger Dimas dalam rekonstruksi kematian putranya di Kolam Renang Tirta Mas, Pondok Kelapa Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Angger Dimas dalam rekonstruksi kematian putranya di Kolam Renang Tirta Mas, Pondok Kelapa Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Angger Dimas Merasa Ada Kejanggalan Terkait Kematian Dante

Angger merasa ada kejanggalan terkait kematian Dante. Hal itu ia rasakan saat melihat tubuh mendiang anaknya. Menurut Angger, terdapat bekas luka lebam di tangan kanan Dante.

Pihak kolam renang tempat Dante ditenggelamkan sempat meminta Angger untuk mengecek langsung CCTV. Dari rekaman CCTV terlihat jelas sosok yang harus bertanggung jawab atas kematian Dante.

"Saudara Johan (pihak kolam renang tempat Dante tenggelam) meminta saya untuk melihat CCTV, dan saudara Johan bilang bahwa 'Bapak, ini ada yang tidak wajar', 'Emang tidak wajar seperti apa? Anak saya diapakan sama Tamara?' Katanya bukan Tamara, tapi laki-laki," ucap Angger.

Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi, membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke dalam air dengan jangka waktu bervariasi. Hingga akhirnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, JPU menyebut Yudha telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Atau kedua, Yudha telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: