terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Penyidik Dilaporkan Usai Geledah Rumah Eks Caleg PDIP, Ini Kata KPK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penyidik Dilaporkan Usai Geledah Rumah Eks Caleg PDIP, Ini Kata KPK
Jul 10th 2024, 11:24, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan oleh eks caleg PDIP sekaligus advokat, Donny Tri Istiqomah, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Johannes menyebut, laporan ini berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Rossa di rumah Donny di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (3/7) lalu. Penggeledahan itu terkait kasus Harun Masiku yang masih buron.

Kuasa hukum Donny, Johannes Tobing, menuding bahwa penggeledahan itu dilakukan tanpa ada surat perintah atau izin.

Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun menyatakan bahwa penyidik selalu membawa surat saat penggeledahan.

"Kami ingin tegaskan bahwa penyidik diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa. Kemudian sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU, maka disertailah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan," ujar Asep dikutip pada Rabu (10/7).

"Surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu," lanjut dia.

Dalam kegiatan penggeledahan maupun penyitaan, Asep menegaskan bahwa penyidik juga dibekali surat perintah.

"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan. Jadi seperti itu," katanya.

"Jadi pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat itu, nanti akan ditunjukkan kepada orang-orang atau siapa pun yang ada berkaitan dengan upaya paksa itu," tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan dalam penggeledahan maupun penyitaan juga dipastikan dilaksanakan oleh penyidik.

Mulai dari menunjukkan surat perintah, membuat berita acara, hingga surat tanda terima barang bukti.

"Jadi diterima dari si A, kita akan tuliskan secara lengkap dan kita akan minta untuk dibaca kembali apakah sudah benar barang-barang yang disita oleh Penyidik KPK ini, itu tercantum dalam penerimaan surat barang buktinya," papar Asep.

"Kenapa? Ini penting, karena barang-barang ini pada suatu saat ketika sudah inkrah, perkara sudah selesai, nanti ada putusannya apakah ini akan dirampas oleh negara atau dikembalikan dari siapa barang itu disita," jelas dia.

Eks Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah usai diperiksa KPK, Jakarta Rabu (12/2). Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Eks Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah usai diperiksa KPK, Jakarta Rabu (12/2). Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan

Adapun Johannes melaporkan Rossa bukan hanya terkait penggeledahan tanpa surat izin. Ia menuding Rossa melakukan intimidasi kepada Donny.

"Ternyata, dalam pemeriksaan yang berlanjut selama penggeledahan 4 jam itu, sungguh disayangkan bagaimana sikap Saudara Rossa melakukan intimidasi kepada Saudara Donny. Nah, intimidasi itu, pemeriksaan itu dilakukan di hadapan anak-anak dan istrinya. Bisa bayangkan teman-teman semua, itu anaknya itu berusia 6 tahun, yang satu lagi masih bayi usia 9 bulan," kata Johannes di Dewas KPK, Selasa (9/7).

"Jadi dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi, penekanan, bahkan ada pengancaman gitu loh. Nah, jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya Saudara Donny ini menjadi trauma," tandasnya.

Terkait Donny, ia pernah diperiksa penyidik KPK pada 2020 lalu. Usai pemeriksaan, Donny mengaku pernah dititipi uang sebesar Rp 400 juta oleh staf di DPP PDIP, Kusnadi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto punya staf yang bernama Kusnadi. Namun, belum diketahui apakah Kusnadi yang dimaksud Donny merupakan orang yang sama.

Meski demikian, saat ditanya uang Rp 400 juta yang dititipkan Kusnadi itu bersumber dari Hasto, Donny membantahnya. Berdasarkan penuturan Kusnadi, kata Donny, uang tersebut berasal dari eks caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku.

"Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi. Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2).

Donny kemudian menjelaskan alur uang yang pernah dititipkan kepadanya. Menurut Donny, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada eks caleg PDIP yang lain yang juga mantan staf Hasto, Saeful Bahri. Meski demikian, kata Donny, Hasto tak terkait dalam perkara suap ini.

"Enggak mungkin lah sekjen digembol-gembol bawa uang kan?" ujarnya.

Masiku sudah buronan sejak tahun 2020 tapi hingga kini belum berhasil diringkus KPK. Eks Caleg PDIP itu adalah tersangka penyuapan terhadap Komisioner KPU terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: