terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pegi Setiawan Dilepas dari Penjara Usai Praperadilan Dikabulkan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pegi Setiawan Dilepas dari Penjara Usai Praperadilan Dikabulkan
Jul 8th 2024, 21:30, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).   Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).

Ia pun keluar dari penjara malam ini pukul 21.29 WIB. Pegi mengenakan pakaian berwarna cokelat.

Pihak keluarga, termasuk ibunda Pegi, Kartini telah hadir di Polda Jabar sejak petang tadi. Ia pun mendampingi Pegi saat keluar.

Saat pembacaan putusan praperadilan Kartini terus menangis. Ia tak tega melihat sang anak mendekam di penjara.

Kartini berkali-kali bersyukur atas putusan hakim Eman Sulaeman tersebut.

Sebelumnya, Praperadilan ini disidangkan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman.

Dalam sidang, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," ujar hakim Eman Sulaeman.

"...maka menurut hakim penetapan status tersangka oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata hakim.

Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.

Pihak Pegi pun mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Sidang praperadilan ini digelar sejak 1 Juli 2024.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: