terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Angger Dimas Ungkap Dapat Ancaman dari Orang Suruhan Yudha Arfandi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Angger Dimas Ungkap Dapat Ancaman dari Orang Suruhan Yudha Arfandi
Jul 30th 2024, 10:59, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS

Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas, memperoleh ancaman dari orang suruhan Yudha Arfandi, terdakwa perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. Dante merupakan anak Angger dan Tamara.

Angger Dimas mengatakan sejumlah orang mendatangi rumahnya untuk menagih utang mengenai nafkah. Padahal, Angger tidak mempunyai utang sama sekali.

"Saya diberikan bukti orang itu suruhan terdakwa. Ya, saya hadapi mereka karena saya tidak bersalah," kata Angger usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7).

Angger menyatakan ancaman tersebut ia terima selang beberapa hari setelah Dante meninggal dunia. "Yang kirim terdakwa. Dia ngirim orang pakai baju oranye," tuturnya.

Musisi Angger Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Musisi Angger Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Angger Dimas Ungkap Kejanggalan dalam Kematian Dante

Angger mengungkapkan mengenai utang yang ditujukan kepada dirinya. Hal itu terkait perceraiannya dengan Tamara.

"Jadi (yang dimaksud) utang itu perceraian saya ada harta bersama. Meski saya cuma sarjana, saya bukan tidak (mau kasih) tapi harus jalur hukum. Awalnya (itu hanya) Rp 30 juta (nafkah) terhadap Tamara," ucap Angger.

Angger sempat menjadi saksi dalam sidang perkara kematian Dante. Dalam kesaksiannya, Angger menyebutkan ada kejanggalan terkait kematian Dante setelah melihat luka lebam di leher jenazah anaknya.

"Saya menduga anak saya meninggal bukan karena kecelakaan," ujarnya.

Angger juga mengungkapkan kejanggalan lain, yaitu adanya perbedaan rekonstruksi dengan hasil rekaman CCTV terakhir yang memperlihatkan saat Dante meninggal.

"Ada adegan di mana Yudha menendang anak saya saat Dante menepi seusai ditenggelamkan dengan sengaja. Tapi, dalam rekonstruksi yang saya hadiri, adegan itu tidak ada," kata Angger.

Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke dalam air di kolam renang dengan jangka waktu bervariasi. Hingga akhirnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, JPU menyebut Yudha telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Atau kedua, Yudha telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: