terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pria yang Sebabkan Kebakaran 4 Rumah di Grogol: Sakit Hati Ditinggal Istri - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria yang Sebabkan Kebakaran 4 Rumah di Grogol: Sakit Hati Ditinggal Istri
Jun 26th 2024, 19:53, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Kapolsek Grogol Petamburan mengungkap hasil pendalaman kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung. Foto: Dok. Humas Polsek Grogol-Petamburan
Kapolsek Grogol Petamburan mengungkap hasil pendalaman kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung. Foto: Dok. Humas Polsek Grogol-Petamburan

Polres Jakarta Barat mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan 4 rumah di Jalan Semeru Raya Ujung, Grogol Petamburan, Jakbar, pada Rabu (19/6) malam.

Polisi berhasil menangkap pelakunya. Kejadian berawal dari pelaku berinisial AS membakar baju istrinya dengan korek api, yang menyebabkan si jago merah melahap 4 rumah dan JPO di sekitarnya.

"Kejadian ini diakibatkan oleh satu orang yang menyebabkan terjadinya kebakaran, yaitu inisial AS. Tersangka sudah kita amankan yang dikarenakan bersangkutan membakar sebuah baju di dalam kamarnya dan dilakukan secara sengaja," ujar Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono dalam jumpa pers, Rabu (26/6).

Kapolsek Grogol Petamburan mengungkap hasil pendalaman kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung. Foto: Dok. Humas Polsek Grogol-Petamburan
Kapolsek Grogol Petamburan mengungkap hasil pendalaman kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung. Foto: Dok. Humas Polsek Grogol-Petamburan

Akibat kebakaran ini, pemilik rumah menderita kerugian hingga Rp 500 juta.

"Kalau dari ketua RW yang jadi korban dan lurah, itu mungkin sekitar [Rp] 500 juta. Karena itu 4 rumah petakan, bukan rumah kayu beton, sehingga cepat menyambar Karena ini semua terbuat dari kayu termasuk JPO," sambungnya.

Atas perbuatannya AS ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP yang di mana bunyinya adalah; barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara," sebut Wibisono.

Sakit Hati Ditinggal Istri

Kapolsek Grogol Petamburan mengungkap hasil pendalaman kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung. Foto: Dok. Humas Polsek Grogol-Petamburan
Kapolsek Grogol Petamburan mengungkap hasil pendalaman kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung. Foto: Dok. Humas Polsek Grogol-Petamburan

Wibisono mengatakan, motif yang melatarbelakangi aksi AS adalah karena dia sakit hati ditinggal istrinya selama 2 minggu. Amarahnya memuncak karena keluarganya sendiri tak mendukung istrinya kembali.

"Dan juga yang bersangkutan merasa keluarga yang ada di rumahnya juga tidak mendukung untuk istrinya kembali lagi kepada yang bersangkutan," tutur Wibisono.

Sementara alasan sang istri meninggalkan AS adalah karena tersangka tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

Kapolsek Grogol Petamburan mengungkap hasil pendalaman kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung. Foto: Dok. Humas Polsek Grogol-Petamburan
Kapolsek Grogol Petamburan mengungkap hasil pendalaman kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung. Foto: Dok. Humas Polsek Grogol-Petamburan

"Karena yang bersangkutan sering cekcok sering ribut karena yang bersangkutan tidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya sering ribut dan ditinggalkan istrinya," tambahnya.

Meski menyebabkan kerugian ratusan juta, tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Total 18 unit petugas Damkar dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: