terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ketua RT di Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Keterangan Palsu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ketua RT di Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Keterangan Palsu
Jun 25th 2024, 22:38, by Raga Imam, kumparanNEWS

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Bareskrim Porli. Foto: Dok. Istimewa
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Bareskrim Porli. Foto: Dok. Istimewa

Keluarga terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren, ke Bareskrim Polri. Pasren dilaporkan atas dugaan keterangan palsu.

Laporannya diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024. Dalam laporannya, Pasren diduga melanggar Pasal 242 KUHP.

"LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah," kata Pengacara Keluarga Terpidana Kasus Vina, Rully Panggabean, Selasa (25/6).

Pasren merupakan Ketua RT02/RW10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon. Rully menilai, Pasren telah memberikan keterangan palsu yang membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadir Saputra, dan Sudirman, terseret dalam kasus pembunuhan Vina.

Flyover Talun yang menjadi TKP tewasnya sejoli Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
Flyover Talun yang menjadi TKP tewasnya sejoli Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Foto: Muthia Firdaus/kumparan

Sebab di saat kejadian, Rully mengklaim, mereka tengah menginap di kediaman Pasren. Namun, Pasren tak mengakuinya saat memberikan keterangan.

"Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya," ungkap Rully.

Selain itu, Pasren mengaku diminta oleh keluarga terpidana untuk merubah keterangannya. Padahal, menurut Rully, hal ini sama sekali tidak benar.

"Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: