terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ketua OJK Sebut Pinjol hingga Judi Online Jadi Tantangan di Sektor Keuangan - my blog
Jun 26th 2024, 20:17, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membeberkan sederet tantangan yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi. Salah satunya adalah soal pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online.
"Tantangan eksternal, penanganan entitas ilegal baik pinjaman online yang ilegal, investasi ilegal atau bodong dan transaksi keuangan ilegal seperti judi online," kata Mahendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6).
Tak hanya itu, ada juga tantangan terkait proses transisi peralihan wewenang baru OJK dalam pengawasan aset kripto dan koperasi jasa keuangan (open loop). Hal ini termasuk penyelesaian ketentuan (RPP) dalam rangka pelaksanaan wewenang pengawasan baru.
Kemudian peningkatan kualitas penawaran efek di pasar perdana dan likuiditas transaksi saham yang wajar di pasar sekunder. "Serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk produk syariah dan produk selain pada sektor perbankan," ujar Mahendra.
Sedangkan di sisi internal, Mahendra mengatakan tantangan yang dihadapi OJK di antaranya pemenuhan infrastruktur kantor pusat di IKN dan kantor OJK di daerah.
Kemudian pemenuhan formasi efektif sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung penambahan kewenangan pengawasan sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Pemenuhan komposisi dan kompetensi penyidik OJK serta dukungan infrastruktur penyidikan. Pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan dan perizinan terintegrasi," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar