terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jangan Takut Lihat Pelanggaran Lalin, Masyarakat Bisa Tegur atau Foto - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jangan Takut Lihat Pelanggaran Lalin, Masyarakat Bisa Tegur atau Foto
Jun 28th 2024, 07:00, by Fitra Andrianto, kumparanOTO

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sebenarnya masyarakat sipil diperbolehkan menegur para pelanggar aturan lalu lintas. Jadi tak perlu takut diintimidasi, karena ada landasan hukumnya. Hal ini sejalan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas maupun angkutan jalan.

Mengenai hal tersebut, termaktub di Pasal 256 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut isi pasalnya:

Aturan menegur pengendara lain yang melakukan pelanggaran juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 256 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan

d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pelanggaran lalu lintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pelanggaran lalu lintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Atas dasar itu, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, masyarakat bisa mengingatkan atau menegur bila mendapati pengguna jalan lain melakukan pelanggaran.

Hanya saja untuk menghindari konflik, gunakan komunikasi yang sopan. Namun apabila berisiko bisa memfoto atau memvideokan pelanggaran yang terjadi sebagai bukti.

Sebab kata Budiyanto, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didapat atas dasar:

a.Tertangkap tangan oleh petugas yang sedang melakukan pemeriksaan.

b.Laporan masyarakat dengan dilampirkan hasil foto atau video.

c.Tertangkap oleh kamera ETLE.

Pelanggaran lalu lintas motor di Jalan MH Thamrin. Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan
Pelanggaran lalu lintas motor di Jalan MH Thamrin. Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan

Lebih lanjut dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ETLE, berbunyi :

a.Informasi elektronika dan/ atau dokumen elektronika dan hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti.

b.alat bukti sebagaimana dimaksud merupakan perluasan alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP.

"Sebagai catatan, foto atau video merupakan hasil alat elektronika. Sehingga bisa juga dijadikan sebagai bukti untuk diserahkan ke kepolisian," buka Budiyanto saat dihubungi kumparan.

Polisi saat melakukan penilangan Etle Mobile berbasis ponsel, Selasa (2/8/2022). Foto: Polda Sumut
Polisi saat melakukan penilangan Etle Mobile berbasis ponsel, Selasa (2/8/2022). Foto: Polda Sumut

Selain itu, dirinya juga menjabarkan kalau bukti elektronik juga bisa dijadikan bukti sah di pengadilan. Aturannya ada dalam pasal 272 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi:

(1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelangaran di bidang lalul intas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

b.hasil penggunaan peralatan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

Beleid yang sama diatur juga dalam PP No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Nanti bukti elektronik bisa diserahkan ke petugas di jalan. Atau yang menonjol bisa saja diviralkan yang bersangkutan akan mendapat sanksi sosial untuk membangun budaya malu," jelasnya.

"Setelah viral petugas pasti akan mencari (pelaku pelanggaran). Lanjut bila sudah ketemu akan ditilang, berarti mereka kena dua hukuman sanksi sosial dan tilang," tuntasnya.

Polisi saat melakukan penilangan Etle Mobile berbasis ponsel, Selasa (2/8/2022). Foto: Polda Sumut
Polisi saat melakukan penilangan Etle Mobile berbasis ponsel, Selasa (2/8/2022). Foto: Polda Sumut

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: