terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
DPRD dan Pemprov Kalbar Sepakat Ubah 3 OPD - my blog
Hi!Pontianak - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat sepakat melakukan perubahan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ketiga OPD yang mendapat perubahan tersebut antara lain Dinas Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak serta Bappeda.
"Akhirnya dengan kerja sama yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dalam rangka membangun Kalimantan Barat, telah disepakati bersama bahwa untuk menata kembali perangkat daerah yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana," jelas Pj Sekda Kalbar, Muhammad Bari pada Selasa, 25 Juni 2024.
"Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berubah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," tambahnya.
Ketiga, Bappeda akan digabung dengan Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar