terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Diduga Ilegal, Tambang Seluas 8,7 Hektare di Ngawen Gunungkidul Diprotes Warga - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Diduga Ilegal, Tambang Seluas 8,7 Hektare di Ngawen Gunungkidul Diprotes Warga
Jun 24th 2024, 09:15, by Resti Damayanti, Pandangan Jogja

Aktivitas tambang galian c di Dusun Sumberan, Tancep, Ngawen, Gunungkidul. Foto: Istimewa
Aktivitas tambang galian c di Dusun Sumberan, Tancep, Ngawen, Gunungkidul. Foto: Istimewa

Sebuah tambang galian c di Dusun Sumberan, Tancep, Ngawen, Gunungkidul diprotes oleh warga. Tambang galian c dengan luas sekitar 8,7 hektare itu diduga ilegal atau belum memiliki izin penambangan yang lengkap dari pemerintah.

Warga setempat, melalui akun Instagram #kim_padukuhan.sumberan pada Sabtu (22/6) telah mengunggah aktivitas penambangan yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari rumah warga itu.

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa warga setempat menolak kegiatan penambangan tersebut.

"Meski warga sudah menyatakan penolakan dan mempunyai kesepakatan bersama, di mana surat kesepakatan tersebut ditanda tangani warga Sumberan, Sendangrejo, beserta tokoh masyarakat, RT/RW, dukuh, karang taruna, ketua bamuskal, lurah dan bahkan salah satu anggota DPRD Gunungkidul," demikian penggalan narasi dari unggahan tersebut, dikutip Sabtu (22/6).

"Para penambang masih nekat melakukan aktivitasnya, meskipun dokumen perizinannya belum ada atau belum lengkap," lanjutnya.

Penggalan surat imbauan DPUPESDM DIY ke perusahaan penambang. Foto: Dok. Istimewa
Penggalan surat imbauan DPUPESDM DIY ke perusahaan penambang. Foto: Dok. Istimewa

Salah seorang warga Sumberan, Antok Rafa, menjelaskan kepada Pandangan Jogja bahwa kegiatan penambangan itu telah dimulai sejak 13 Mei 2024 silam.

"Dan sampai hari ini masih jalan," kata Antok melalui pesan singkat, Sabtu (22/6).

Antok juga mengirimkan foto berupa Surat Himbauan Penghentian Kegiatan Penambangan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY kepada perusahaan penambang. Surat itu tertanggal 7 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti.

Surat tersebut mengimbau agar perusahaan penambang tersebut menghentikan kegiatan penambangannya sebelum memenuhi semua dokumen perizinan penambangan.

"Bersama ini kami sampaikan, menghimbau kepada saudara agar segera menghentikan kegiatan penambangan tersebut sebelum dokumen kelengkapan izinnya terpenuhi," demikian poin pertama isi surat tersebut.

"Apabila Surat Himbauan ini tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," bunyi poin kedua surat itu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: