terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Bandar Narkoba di Lampung Ditangkap di Kampung Zona Bebas Narkoba - my blog
Jun 24th 2024, 20:27, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung menangkap satu dari dua bandar narkoba di Pekon Ampai, Keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (22/6).
Diketahui, Pekon Ampai merupakan wilayah yang dikenal dengan kampung bebas narkoba di Bandar Lampung.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol M. Budhi Setyadi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol M. Budhi Setyadi mengatakan bandar narkoba itu bernama M Sholehan warga Pekon Ampai.
"Penangkapan itu dari informasi masyarakat bahwa di Pekon Ampai sering terjadi transaksi narkoba, oleh karena itu Polda Lampung melaksanakan pengungkapan kasus," katanya.
Budi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, pelaku mengatakan ada bandar lain yakni Hendra.
"Ada informasi namanya Hendra diduga bandar narkoba, selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Namun, Hendra tidak ada di sana," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan BB pil ekstasi dan beberapa sabu yang telah dikemas lengkap dengan alat hisap bong serta 2 timbangan digital.
"Kami juga menemukan sejumlah sajam jenis golok hingga samurai dan 2 senapan angin dengan kaliber 4,5mm," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar