terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Bobby Tunda Bongkar Mal Centre Point: Tunggakan Pajaknya Sudah Dibayar Rp 107 M - my blog
May 30th 2024, 08:01, by Tri Vosa Febiola Ginting, kumparanNEWS
Bobby Nasution usai mendaftar pilgub via Gerindra Sumut, Senin (20/5/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menunda pembongkaran Mal Centre Point. Ultimatum pembongkaran ini muncul lantaran ada tunggakan pajak retribusi Rp 250 miliar yang belum dibayarkan.
"Ya alhamdulillah per hari ini tadi sudah masuk ke kas Pemko di sore hari itu sudah masuk Rp 107 M," kata Bobby di Istana Maimun pada Rabu (29/5) malam.
"Ditunda (pembongkarannya)," sambungnya.
Bobby mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada pihak Centre Point untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut. Bila tidak dilunasi, mal tersebut akan segera dibongkar.
"Kita tunggu niat baiknya. Pembongkaran hari ini atau besok itu tidak akan kami lakukan karena sudah kita terima uangnya Rp 107 M. Kalau misalnya Rp 250 M itu belum, enggak lunas sampai tenggat waktu, besok baru kita berikan tenggat waktu sampai berapa lama, kalau habis waktunya baru kita bongkar," sambungnya.
Sudah siapkan alat berat
Pemko Medan siapkan sejumlah alat berat untuk pembongkaran Mal Centre Point buntut tunggak pajak Rp 250 M. Foto: Dok. Pemko Medan
Pada Rabu siang, pemerintah kota (Pemko) Medan sudah menyiapkan sejumlah alat berat untuk pembongkaran di depan Centre Point. Sebab, Pemko memberikan batas waktu pembayaran tunggakan pajak Rp 250 M itu hingga 30 Mei.
"Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota yakni pembongkaran," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Topan Obaja Ginting, pada Rabu (29/5).
Tunggak pajak sejak 2011
Tunggakan pajak Rp 250 miliar Centre Point sudah terjadi sejak tahun 2011. Penyegelan pun juga sudah pernah dilakukan pada 2021 lalu.
"Ini sudah lama, tahun lalu juga sudah kita lakukan dan ingatkan kepada Mal Centre Point. Di mana memang ada tunggakan kewajiban dari 2011," kata Bobby usai penyegelan Centre Point pada Rabu (15/5).
Menurut Bobby, pihaknya sudah mengkomunikasikan soal masalah pajak retribusi tersebut satu bulan sebelumnya. Namun, tidak ada penyelesaian.
"Di bulan lalu kami sudah ketemu dengan PT KAI dan PT ACK selalu pengelola. Memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei (untuk penyelesaian pembayaran)," kata dia.
"Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya, pembayaran pajak retribusinya, kami akan tutup," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar