terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pria di Medan Rampas Handphone Polisi, Berujung Ditembak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di Medan Rampas Handphone Polisi, Berujung Ditembak
Jul 6th 2025, 11:46 by kumparanNEWS

Ilustrasi maling mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi maling mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Handphone milik seorang personel kepolisian di Kota Medan, Sumut, bernama Herry Permadi (52) dirampas oleh pria bernama Andy Syahputra (35) di pintu Tol Bandar Selamat pada Jumat (4/6) lalu. Atas ulahnya itu, Andy pun langsung ditangkap.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Johnson Sitompul mengatakan, kejadian bermula saat korban keluar dari mobilnya.

"Pelaku melakukan aksinya saat korban yang merupakan polisi yang bertugas di Polda Sumut turun mobilnya. Barang (Hp) korban diambil dari dashboard," kata Jhonson dalam keterangannya, Minggu (6/7).

"Korban yang mengetahui hal itu langsung mengejar dan keduanya bergumul. Namun pelaku berhasil melarikan diri setelah mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka di tangan," sambungnya.

Polsek Tembung yang mengetahui insiden tersebut langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku pun ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas.

Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku dibantu oleh seorang pria bernama Martua Sitio (39). Martua berperan membantu pelaku Andy untuk menjual handphone hasil curian tersebut.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: