terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Tegaskan Tak Ada yang Bisa Intervensi Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak - my blog
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyebut pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman, Selasa (27/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polresta Sleman telah menetapkan pengemudi BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai tersangka. Christiano merupakan mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomika dan Bisnis (IUP FEB) UGM.
Christiano menabrak hingga tewas pemotor yang juga mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5) pukul 01.00 WIB.
Argo, mahasiswa FH UGM, meninggal dunia diduga setelah ditabrak pengemudi mobil BMW. Foto: Instagram/@law.ugm
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan tak ada pihak yang bisa mengintervensi polisi. Termasuk dari pihak tersangka.
"Sekali lagi kita akan profesional. Tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini, jadi kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan," kata Ihsan, Selasa (27/5).
Ihsan berjanji setiap perkembangan kasus ini akan disampaikan ke masyarakat.
"Tidak ada intervensi, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam penegakan hukum ini, karena kita negara hukum, jadi kita berpatokan pada undang-undang yang berlaku dan saat ini semuanya sudah kita proses on the track. Secepatnya tersangka juga akan kita tahan setelah penetapan tersangka ini," tegasnya.
TKP kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ihsan mengatakan penetapan Christiano sebagai tersangka sudah berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk berdasar keterangan Christiano sendiri.
"Kemudian, hasil dari olah TKP, khususnya dari tim TAA (Traffic Accident Analysis) tadi, itu yang menjadi dasar sehingga kasus ini, penyidik menaikkan statusnya menjadi penyidikan," kata Ihsan.
Kronologi Kecelakaan
TKP kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kecelakaan terjadi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5) pukul 01.00 WIB.
Saat itu Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju Mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano.
Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.
Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V yang sedang parkir di tepi timur jalan-.
Argo mengalami sejumlah luka di badannya, yang menyebabkan ia meninggal dunia.
FH UGM menegaskan akan mengawal proses hukum kecelakaan yang menewaskan mahasiswanya tersebut.
Pernyataan FH UGM tentang tewasnya mahasiswa Argo Ericko Achfandi akibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Instagram/@law.ugm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar