terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemendikdasmen Kaji Putusan MK yang Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemendikdasmen Kaji Putusan MK yang Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis
May 28th 2025, 16:34 by kumparanNEWS

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan dasar SD-SMP negeri dan swasta gratis.

Fajar mengatakan, putusan MK itu tidak hanya mengarah kepada pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

"Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota, dan kabupaten," kata Fajar kepada wartawan di Hotel Movenpick Jakarta, Rabu (28/5).

Fajar menyebut pihaknya masih mengkaji putusan yang baru dibacakan Selasa (27/5). Kemendikdasmen akan berkonsultasi terlebih dahulu ke presiden.

"Kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah harus menjamin sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP gratis, baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Hal tersebut usai MK mengabulkan sebagian permohonan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut, menurut MK, harus dimaknai menjadi: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Sebelumnya pasal itu berbunyi: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."

Akan tetapi, penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. MK menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap. Juga ada sekolah swasta, seperti yang berkurikulum internasional, tidak bisa dipukul rata untuk tanpa biaya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: