terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Gaji Ke-13 ASN hingga PPPK Cair Bulan Juni 2025, Segini Besarannya - my blog
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tahun ini untuk berbagai kelompok aparatur negara hingga pensiunan pada Juni 2025 mendatang.
Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima gaji ke-13 ini mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bertugas di lembaga penyiaran publik.
Adapun pensiunan penerima gaji ke-13 mencakup Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pensiunan Pejabat Negara.
Pencairan gaji ini telah diatur dalam dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025," tulis dokumen tersebut seperti yang dikutip kumparan, Jumat (30/5).
Peraturan tersebut menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Kemudian, tertulis bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
Sebelumnya, besaran gaji pokok PNS telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku secara nasional bagi seluruh aparatur sipil negara, baik di lingkungan kementerian dan lembaga pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam peraturan tersebut, nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk golongan terendah, yakni Golongan Ia, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sementara untuk golongan tertinggi, yakni Golongan IVe, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Karena itu, jumlah gaji ke-13 yang diterima setiap PNS hingga pensiunan akan bervariasi, tergantung pada pangkat, golongan, serta instansi tempat mereka bertugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar