terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Fakta-fakta Baru soal GRIB Duduki Lahan BMKG - my blog
Polda Metro Jaya melakukan pengawalan dan pembongkaran pada bangunan yang didirikan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5). Foto: Dok. kumparan
Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Mereka sempat memanfaatkan lahan itu selama beberapa waktu.
Di lahan tersebut berdiri warung makan dan lapak pedagang hewan kurban. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa GRIB menarik uang dari para pedagang.
"Warung makan dan pedagang hewan mentransfer Rp 3,5 juta per bulan ke rekening Saudara Y (Ketua Ketua DPC GRIB Tangsel)," kata Ade kepada wartawan di lahan tersebut, Sabtu (24/5).
Tarik Uang Rp 22 Juta ke Pedagang Kurban
Lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
GRIB Jaya menduduki lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Di sana, mereka tak hanya mendirikan posko, tapi juga memberikan izin ke pedagang makanan hingga hewan kurban untuk membuka lapak.
Khusus pedagang hewan kurban, mereka diminta membayar senilai Rp 22 juta untuk membuka lapak.
"Lapak Pecel Lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp 22 juta," kata Ade.
Uang milik para pedagang itu disetorkan ke Ketua DPC GRIB Jaya berinisial Y. Ade menegaskan pihaknya tak akan menolerir tiap aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Yang mana, kedua pedagang ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y, selaku ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel," ujar dia.
Sudah 2-3 Tahun Duduki Lahan BMKG
Lahan milik BMKG yang diduga dikuasai ormas di Tangsel. Foto: Istimewa
Ormas GRIB Jaya ternyata sudah sejak 2 hingga 3 tahun lalu menduduki lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
"Untuk kegiatan masifnya itu ada 2 hingga 3 tahunan lah," kata Sekretaris Utama BMKG, Gusmanto, kepada wartawan di lokasi pada Sabtu (24/5).
Adapun selama menduduki lahan itu, GRIB Jaya menggunakannya untuk mengadakan berbagai kegiatan seperti pasar malam hingga kontes burung.
11 Anggota GRIB Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat menunjukkan lahan yang dilaporkan BMKG, Jumat (23/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polisi menangkap 11 anggota GRIB Jayayang menduduki lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"17 diamanin, 11 di antaranya oknum ormas GJ, 6 lainnya dari ahli waris. Salah satunya Ketua DPC GJ Tangsel, (berinisial) Y," kata Ade.
Posko GRIB Dibongkar
Posko organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, dibongkar pada Sabtu (24/5).
Polda Metro Jaya mengawal pembongkaran tersebut dengan mengerahkan 426 personel.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, yang milik BMKG. Setidaknya hari ini ada 426 petugas yang melaksanakan kegiatan operasi preman, pengawalan dan pembongkaran bangunan," kata Ade.
Ade menegaskan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pihaknya bakal menindaklanjuti tiap laporan aksi premanisme yang diterima.
"Masyarakat jangan segan, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas, peristiwa pidana, hingga gangguan-gangguan dari preman. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir," tegas Ade.
GRIB Bantah Kuasai Lahan BMKG
GRIB Jaya membantah tudingan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) soal mereka telah menguasai lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
GRIB menegaskan, keberadaan mereka di lokasi hanya sebatas sebagai pendamping hukum bagi ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
"Kami menyampaikan klarifikasi tegas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan. Kehadiran kami di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris," bunyi pernyataan resmi Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (24/5).
Colling mengatakan GRIB melakukan pendampingan sejak 2024, setelah perjuangan panjang ahli waris selama puluhan tahun melalui jalur hukum yang tak membuahkan hasil.
Ahli waris mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik. Tidak dijelaskan rinci oleh pihak GRIB Jaya siapa ahli waris yang dimaksud.
"Tanah ini awalnya tanah turun-temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik, sehamparan tanah itu milik ahli waris yang sudah tinggal di situ," tambahnya.
Menurut Colling, sengketa kepemilikan lahan antara BMKG dan ahli waris telah berlangsung sejak 1980-an. BMKG mengklaim telah membeli lahan tersebut pada 1970-an, dan menggugat secara perdata untuk mengosongkannya. Namun, menurut Colling, gugatan tersebut kalah di tiga tingkatan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
BMKG kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2007 dan MA memenangkan sebagian gugatan tersebut. Namun, menurut GRIB, putusan tersebut tidak disertai perintah eksekusi maupun perintah pengalihan hak kepemilikan secara hukum.
"Putusan PK itu tidak memuat perintah penyerahan girik dan tidak disertai perintah eksekusi. Karenanya, BMKG sebenarnya tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pengosongan secara paksa," ujar Colling.
Terkait tudingan adanya permintaan uang Rp 5 miliar, GRIB Jaya membantah keras dan menantang pihak yang menuduh untuk mengungkap bukti serta identitas secara jelas.
GRIB juga menanggapi langkah BMKG yang melaporkan sengketa ini ke kepolisian. Mereka menilai hal tersebut sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya menghindar dari tanggung jawab terhadap ahli waris. GRIB Jaya pun menyayangkan penggunaan narasi "premanisme" yang dinilai mendiskreditkan ormas.
GRIB Jaya menyebut tindakan BMKG yang menghancurkan sebagian rumah warga dengan alat berat tanpa surat perintah eksekusi sebagai bentuk pelanggaran hukum. Mereka menuntut dihentikannya segala tindakan sepihak yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
GRIB menegaskan akan terus mendampingi ahli waris melalui jalur hukum yang sah, dan meminta kepolisian bersikap profesional serta tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar