terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Usai Kalah di Praperadilan, Bareskrim Usut Lagi Kasus Net89 - my blog
Jan 22nd 2025, 12:11, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 yang dikelola PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Menurut Dirtipideksus, Brigjen Helfi Assegaf, dalam penanganan perkara yang sudah ramai sejak 2022 ini, Bareskrim Polri sempat kalah di praperadilan yang menggugat status penetapan tersangka. Saat itu pengadilan mengabulkan gugatan penggugat.
"Perlu kami sampaikan dalam perkara ini penyidik sudah pernah mengirimkan berkas perkara sampai dengan tahap 2, kemudian perkara juga sudah disidangkan namun ada praperadilan dari para tersangka terkait masalah status penetapan tersangka dan permohonannya dikabulkan," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (22/1).
"Sehingga digunakan untuk mengajukan gugatan, putusan sela, dan memerintahkan supaya SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dikembalikan kepada para penyidik dan barang bukti juga dikembalikan kepada para penyidik," sambungnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri pun kemudian melakukan rekonstruksi kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah kurang lebih 7 ribu saksi dan menerima 15 laporan polisi.
Usai pemeriksaan saksi dan alat bukti dan gelar perkara, Bareskrim kembali menetapkan 15 tersangka. Termasuk mereka yang menggugat di praperadilan.
"Dengan nilai sebagai alat bukti maka cukup bukti terhadap para terlapor yang kita tetapkan menjadi tersangka menjadi 15 tersangka yang terdiri dari 14 orang dan 1 korporasi yaitu PT SMI," ujar Helfi.
9 Orang di antaranya sudah ditahan, lalu 2 orang belum ditahan dengan alasan mengidap sakit keras. Sementara, 3 orang lainnya kabur ke luar negeri dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
14 Orang tersebut adalah AA (DPO), LSH (DPO), ESI, RS, AA, FI, MA, DS (sakit), DI, FI, YW, MA, MA (sakit), TL (DPO) dan IR.
Para tersangka pun dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 11 2020 Tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP.
Sejumlah barang bukti baru pun disita oleh Bareskrim Polri dari tangan para tersangka berupa kendaraan mobil, properti, dan uang tunai.
"26 Aset properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung total nilainya sekitar (Rp) 1,5 triliun yang seperti kami sampaikan tadi," ujar Helfi.
"Untuk total mobil yang kita sita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih (Rp) 15 miliar," tuturnya.
"Kemudian selain itu juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar (Rp) 52,5 miliar," pungkasnya.
Sejumlah mobil dipamerkan di Bareskrim Polri. Mobil-mobil tersebut adalah BMW Seri 3 warna merah, BMW Seri 5 warna hitam, BMW X7 warna putih, Porsche 911 Carrera S warna hitam, dan Tesla Model 3 berwarna merah.
Sisanya tidak dipamerkan. Mobil-mobil itu adalah BMW X5 warna hitam, Renault warna abu-abu, Lexus RX370, Mazda CX5 warna merah, dan Peugeot 3008 warna putih.
Barang bukti uang tunai Rp 52.514.763.270,96 juga dipamerkan. Uang-uang itu ditumpuk di atas sebuah meja. Uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu dimasukkan ke dalam plastik yang satu plastiknya berjumlah Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar