terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

AFTECH Dorong Kepercayaan Digital Lewat Sosialisasi Pedoman PDP di Fintech - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
AFTECH Dorong Kepercayaan Digital Lewat Sosialisasi Pedoman PDP di Fintech
Jan 22nd 2025, 16:40, by Wina Ramadhani, kumparanBISNIS

Sosialisasi Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech bertema
Sosialisasi Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech bertema "Memperkuat Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech: Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Pedoman PDP". Foto: dok. AFTECH

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menggelar Sosialisasi Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech bertema "Memperkuat Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech: Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Pedoman PDP" pada (15/1), di Grand Sahid Jaya Jakarta.

Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech disusun oleh AFTECH bekerja sama dengan Lembaga Kajian Hukum Teknologi Universitas Indonesia, GoTo Finansial, dan ISACA Indonesia Chapter. Pedoman ini memberikan panduan implementasi bagi perusahaan fintech dalam menjaga keamanan data dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Acara ini turut dihadiri oleh Wamen Komdigi, Nezar Patria serta diikuti lebih dari 100 peserta dari anggota AFTECH, mitra strategis, dan akademisi. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait implementasi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum IV AFTECH, Marshall Pribadi, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga komitmen industri dalam membangun ekosistem fintech yang bertanggung jawab.

"Kepercayaan konsumen menjadi faktor utama dalam kesuksesan fintech. Dengan Pedoman PDP ini, AFTECH berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendukung inovasi berkelanjutan," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Wamen Komdigi, Nezar Patria, menyoroti tiga tantangan utama dalam transformasi digital, yaitu keamanan siber, integrasi sistem, dan ketersediaan talenta digital. Ia menekankan pentingnya kolaborasi erat antara regulator dan industri untuk menghadapi tantangan ini.

"Pemerintah akan terus mendukung industri digital dengan regulasi yang seimbang agar inovasi tetap berkembang tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi," tegasnya.

Pemaparan Isi Pedoman PDP

Wamen Komdigi, Nezar Patria dalam kegiatan sosialisasi oleh AFTECH. Foto: dok. AFTECH
Wamen Komdigi, Nezar Patria dalam kegiatan sosialisasi oleh AFTECH. Foto: dok. AFTECH

AFTECH memaparkan isi Pedoman PDP, hasil survei implementasi PDP di industri fintech, serta mengadakan diskusi panel dengan para regulator dan ahli. Wakil Ketua Departemen Cybersecurity & Personal Data Protection AFTECH, Leny Suwardi, menjelaskan bahwa Pedoman PDP bertujuan membantu anggota AFTECH dalam memenuhi kewajiban regulasi.

"Pedoman ini bukan hanya aturan, tetapi juga panduan praktis bagi perusahaan fintech dalam menerapkan standar perlindungan data yang transparan dan akuntabel," jelasnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif AFTECH, Aries Setiadi, mengungkapkan bahwa hasil survei menunjukkan peningkatan kesadaran perusahaan fintech terhadap pentingnya implementasi UU PDP.

Mayoritas perusahaan telah menerapkan langkah konkret, seperti enkripsi data, penilaian risiko berkala, serta pemanfaatan teknologi keamanan seperti Data Loss Prevention (DLP), Secured API, Key Management Service (KMS), dan Data Encryption Tools.

Sesi diskusi panel menghadirkan berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya adalah Tuaman Manurung, Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kemkomdigi. Ia mengapresiasi peran AFTECH dalam mendukung industri fintech dalam implementasi PDP.

Iwan Budiman, Deputi Direktur Pengaturan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, juga turut memberikan pandangan. Ia menyampaikan bahwa ke depan, OJK akan meminta pelaku usaha Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk lebih baik dalam mengelola risiko dan meningkatkan tata kelola.

AFTECH berkomitmen untuk terus mendukung para anggotanya dalam menerapkan Pedoman PDP. Foto: dok. AFTECH
AFTECH berkomitmen untuk terus mendukung para anggotanya dalam menerapkan Pedoman PDP. Foto: dok. AFTECH

Dari perspektif hukum, Brian Amy Prastyo, Kepala Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyoroti tantangan utama yang dihadapi perusahaan fintech maupun non-fintech. Tantangan tersebut adalah mematuhi kewajiban hukum pelindungan data pribadi yang memuat banyak aturan.

Pembahasan 13 bagian utama dalam Pedoman PDP, yang mencakup kewajiban perlindungan data pribadi, pengelolaan berbasis persetujuan, keamanan data, hingga mekanisme penghapusan data.

Implementasi langkah-langkah praktis seperti penunjukan Data Protection Officer (DPO), audit berkala, dan penyusunan mekanisme tanggap darurat juga menjadi sorotan utama dalam sesi ini.

Transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan membutuhkan kerangka perlindungan data yang jelas dan terstruktur. Implementasi Pedoman PDP menjadi langkah penting dalam memastikan inovasi teknologi tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sosialisasi ini adalah awal dari perjalanan panjang menuju ekosistem fintech yang lebih aman dan inovatif. AFTECH berkomitmen untuk terus mendukung para anggotanya dalam menerapkan Pedoman PDP guna menciptakan industri fintech yang lebih aman, terpercaya, dan berdaya saing global.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: