terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mendag Surati Sri Mulyani soal Aturan yang Bikin MinyaKita Mahal di Pasar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mendag Surati Sri Mulyani soal Aturan yang Bikin MinyaKita Mahal di Pasar
Jan 22nd 2025, 13:21, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Ghifari/kumparan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Ghifari/kumparan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku sudah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kebijakan wajib pungut Minyakita. Dia menyebut, Sri Mulyani sudah menerima surat tersebut dan saat ini tengah dalam proses pembahasan.

Isu mengenai kebijakan wajib pungut mencuat karena Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan penyebab mahalnya harga Minyakita karena wajib pungut yang ditetapkan Kemenkeu.

Wajib pungut dalam konteks inidilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, seperti Perum Bulog, ID Food, dan PT PPI. Mereka keberatan untuk mendistribusikan MinyaKita dengan tambahan biaya pungut.

Hal itudilakukan berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

"Jadi tujuannya (mengirim surat) adalah ketika Minyakita itu didistribusikan lewat BUMN pangan seperti Bulog atau ID Food, itu biar distribusinya di daerah aja. Cuma kan kemarin dengan waktu itu agak terhambat proses," kata Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/1).

Ketika ditanya apakah Kemenkeu sudah merespons surat tersebut, Mendag menjawab, "Soal surat itu saya belum ketemu lagi. Tapi tadi informasinya lagi rapat. Lagi dibahas di BKF," imbuhnya.

Terkait kemungkinan adanya keputusan relaksasi wajib pungut Minyakita pada Januari ini, Mendag menyampaikan saat ini masih dibahas oleh Kemenkeu. "Mudah-mudahan ya, ini lagi dibahas kan. Lagi dirapatin di BKF," imbuhnya.

Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag mencatat harga minyak goreng rakyat tersebut tembus Rp 17.900 per liter. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita hanya Rp 15.700 per liter.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: