terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mendag Pastikan Kebijakan DHE 100% Selama Setahun Tak Ganggu Kinerja Ekspor - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mendag Pastikan Kebijakan DHE 100% Selama Setahun Tak Ganggu Kinerja Ekspor
Jan 22nd 2025, 14:10, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantornya, Rabu (22/1/2025).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantornya, Rabu (22/1/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, memastikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru, yakni eksportir wajib menempatkan DHE sebanyak 100 persen dalam setahun di perbankan Indonesia, tidak mengganggu kinerja ekspor. Kebijakan itu merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan retensi sebesar 30 persen.

"Prinsipnya kan kita akan memanfaatkan dengan baik DHE ekspor itu ya. Untuk kepentingan kita juga, untuk kepentingan ekspor kita," kata Budi kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (22/1).

Budi menegaskan tujuan pemerintah melakukan revisi kewajiban penempatan DHE di dalam negeri untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global. Selain itu juga untuk menjaga stabilitas rupiah.

Dia meminta eksportir mengikuti regulasi baru soal DHE SDA jika sudah diterbitkan pemerintah. Budi yakin aturan ini akan diterima oleh pengusaha.

"Ya, itu memang kebijakan kita yang baru ya. Tidak (mengganggu ekspor). Saya pikir kemarin sudah banyak dijelaskan ya sama Pak Menko (Airlangga Hartarto). Jadi saya pikir tidak ada masalah karena itu sudah kebijakan dari pemerintah," ungkap Budi.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu (8/1/2025).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu (8/1/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Sebelumnya, Airlangga mengatakan kewajiban ini berlaku untuk DHE dengan nominal di atas USD 250 ribu per tahun. Meski demikian, eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk menggunakan DHE tersebut untuk memenuhi sejumlah kebutuhan.

"Tapi bisa digunakan untuk pembayaran pajak, digunakan untuk dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," terang Airlangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga menawarkan berbagai fasilitas yang mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini. "Terus dari perbankan diberikan fasilitas cash collateral, dan penggunaan cash collateral tidak masuk dalam Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), tidak mengurangi gearing ratio," imbuhnya.

Peraturan resmi mengenai kebijakan DHE masih belum terbit. Namun, keputusan teranyar ini sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: