terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komisi II DPR Raker dengan Mendagri, Kaji Revisi UU Pemilu Pakai Omnibus Law - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi II DPR Raker dengan Mendagri, Kaji Revisi UU Pemilu Pakai Omnibus Law
Oct 31st 2024, 12:06, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Anggota Komisi II F-PDIP Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Facebook/Rifqinizamy
Anggota Komisi II F-PDIP Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Facebook/Rifqinizamy

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan pada Kamis (31/10).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Ribka Haluk turut hadir dalam rapat.

Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, sebagai langkah awal, pihaknya akan fokus evaluasi sistem Pemilu Indonesia dengan melakukan revisi terhadap paket politik.

Suasana Rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/10/2024).  Foto: Alya Zahra/kumparan
Suasana Rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/10/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan

Termasuk mempertimbangkan usulan Omnibus Law, yang di dalamnya termuat Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Gubernur dan Wali Kota.

"Dalam fungsi legislasi pula, kami akan concern untuk melakukan evaluasi terhadap sistem Pemilu kita dengan melakukan revisi terhadap paket politik. Kita akan berdiskusi apakah akan membuat Omnibus Law atau melanjutkan tradisi yang selama ini sudah berkembang," kata Rifqinizamy.

Dalam periode saat ini, Komisi II juga akan memberikan perhatian khusus terhadap transfer dana daerah. Mengingat pembangunan daerah di Indonesia masih belum merata.

Rifqinizamy mengatakan, sampai saat ini pengawasan terhadap transfer dana daerah masih belum berjalan dengam baik. Nantinya anggaran yang telah diusulkan dapat dialokasikan sesuai target.

"Dalam periode 2024-2029, Komisi II DPR RI akan melakukan concern terhadap transfer dana daerah, fiskal terutama APBN kita selama ini. Dana transfer dalam bentuk DAU, DAK, dan dana bagi hasil akan diberikan oleh APBN ke provinsi kabupaten dan kota. Tapi setelah diberikan tidak diawasi," kata dia.

"[Oleh karena itu] kita akan mencari formulasi yang tepat sehingga dana transfer dana daerah ini dapat berjalan dengan baik dan efektif dalam anggarannya," sambungnya.

Suasana Rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/10/2024).  Foto: Alya Zahra/kumparan
Suasana Rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/10/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan

Selain itu, Komisi II akan meminta kepada Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) untuk melakukan pembangunan daerah di perbatasan Indonesia. Sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat dan kekuatan ekonomi lokal.

"Terkait BNPP, Komisi II DPR RI meminta agar BNPP melakukan pembangunan daerah di perbatasan Indonesia dimulai dari daerah pinggiran dengan memperat daerah desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat dan kekuatan ekonomi lokal," ucap dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: