terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Penipu Warga Rp 58 Juta Sering Langgar Aturan, Disanksi Penundaan Gaji - my blog
Jan 22nd 2025, 15:49, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Kapolres Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkap track record personelnya, Aipda MHB (43 tahun), yang dipolisikan tetangganya. Aipda MHB dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 58 juta.
Raphael bilang, Aipda MHB yang bertugas di Polsek Galang itu ternyata sering melakukan pelanggaran. Bahkan, Aipda MHB pernah dihukum penundaan gaji berkala selama satu tahun.
"Untuk yang pertama kali Aipda MHB ini tidak masuk dinas selama 12 hari berturut-turut, dan telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan dari sidang disiplin tersebut dengan hukuman penundaan gaji berkala selama 1 tahun," kata Raphael pada Rabu (22/1).
"Kemudian Aipda MHB kembali mengulangi perbuatan pelanggaran yaitu tidak masuk dinas selama 75 hari kerja," kata dia.
Atas pelanggaran itu, kata Raphael, Aipda MHB pun dipanggil oleh Propam Polres Deli Serdang.
"Sehingga Propam Polres Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya," jelasnya.
Meski begitu, saat ini Aipda MHB masih dalam pencarian. Sebab, ia tak tinggal di kawasan Deli Serdang.
"Dan Propam Polresta Deli Serdang telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai," katanya.
Aipda MHB sebelumnya dilaporkan tetangganya, Supianto (51 tahun), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penipuan, pada Sabtu (18/1) lalu.
Aipda MHB sebelumnya meminjam uang ke Supianto sebesar Rp 58 juta pada tahun 2015 lalu. Pengakuan Aipda MHB ke korban, uang itu akan digunakan untuk membangun usaha.
Pinjaman itu dilakukan dengan agunan surat tanah. Namun, pada 2018 lalu, Aipda MHB meminjam kembali surat tanah tersebut dengan alasan hendak mengurus sertifikat tanah. Namun, tak kunjung dikembalikan.
Supianto pun merasa curiga dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Sergai.
Terkait laporan tersebut, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
"Untuk proses laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan Satuan Reskrim Polres Sergai," kata Zulfan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar