terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sertifikat di Laut Tangerang Terbit Tahun 2022-2023, Rata-rata Cacat Prosedur - my blog
Jan 22nd 2025, 15:01, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/1). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa mayoritas sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut Tangerang, Banten, diterbitkan pada 2022-2023.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diduga cacat prosedur dan material karena berada di luar garis pantai yang merupakan common property.
"Pantai itu adalah common, sesuatu yang disebut dengan common property. Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu, menjadi private property. Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah," ujar Nusron saat konferensi pers di Pos TNI Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat yang berusia kurang dari lima tahun dapat dibatalkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN tanpa melalui proses pengadilan.
"Kalau sudah berusia 5 tahun, maka harus proses dan perintah pengadilan. Karena sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023, maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun," tegas Nusron.
Kementerian ATR/BPN sedang mencocokkan data sertifikat dengan peta garis pantai dan data geospasial, beberapa sertifikat terbukti berada di luar garis pantai, yang secara hukum tidak dapat disertifikasi karena merupakan kawasan publik.
Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat, termasuk juru ukur dan pejabat yang menandatangani dokumen, saat ini sedang diperiksa oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar