terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Perokok di Malioboro Akan Langsung Disidang Hakim dan Jaksa di TKP - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perokok di Malioboro Akan Langsung Disidang Hakim dan Jaksa di TKP
Jan 22nd 2025, 14:02, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Ilustrasi merokok di Malioboro. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Ilustrasi merokok di Malioboro. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja

Satpol PP Kota Yogyakarta sedang mempersiapkan mekanisme sidang di tempat (Tipiring) untuk para perokok yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro. Sidang ini akan melibatkan hakim dan jaksa yang langsung hadir di lokasi pelanggaran.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa konsep sidang di tempat ini bertujuan untuk mempercepat penanganan pelanggaran Perda KTR.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan pelaksanaan sidang di tempat dalam konteks penegakan Perda 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ujar Dodi saat dihubungi Pandangan Jogja, Selasa (21/1).

Dodi menyebutkan bahwa proses persidangan tidak akan dilakukan di gedung pengadilan negeri seperti biasanya.

"Jadi hakim dan jaksa hadir di tempat. Proses pengadilan tidak dilaksanakan di gedung pengadilan negeri," jelasnya.

Satpol PP akan memprioritaskan pelaku jasa wisata di kawasan Malioboro dalam pelaksanaan sidang ini, karena mereka dianggap telah memahami aturan terkait KTR.

Ilustrasi merokok di Malioboro. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Ilustrasi merokok di Malioboro. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja

"Kriteria pelanggar yang akan kami sidangkan tentu saja yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran KTR, tetapi yang kami prioritaskan adalah pelaku jasa pariwisata yang ada di Malioboro," kata Dodi.

Pelaksanaan sidang di tempat ini direncanakan berlangsung pada semester pertama tahun ini, setelah Satpol PP melakukan sosialisasi dan pembinaan intensif kepada masyarakat.

"Dalam semester ini kami akan melaksanakannya setelah upaya sosialisasi dan pembinaan kami lakukan secara intens," tambahnya.

Hingga saat ini, Satpol PP mencatat sudah ada 200 pelanggaran terkait merokok di kawasan Malioboro. Edukasi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama sebelum kebijakan ini diterapkan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: