terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kronologi Pekerja Bimbel di Makassar Ditangkap Usai Sebut Masuk Akpol Bayar - my blog
ASN Institute, tempat bimbingan belajar (bimbel) di Kota Makassar, Sulsel, berurusan dengan hukum usai menyebut masuk Akademi Kepolisian (Akpol) berbayar.
Dalam kasus ini, tiga pegawai ASN Institute diamankan oleh Subdit V Cybercrime Polda Sulsel: Inisial AIS (22 tahun), pembuat artikel; AF (28), marketing; dan TM (34 tahun), selaku bos atau pimpinan perusahaan di bawah PT Digi Teknologi Indonesia itu.
Berikut kronologi kasusnya:
Awal Januari 2025
TM dan AF melakukan rapat membahas cara menarik peserta agar bergabung di bimbel ASN Institute.
AF selaku marketing kemudian melihat iklan terkait penerimaan Akpol 2025. Mereka pun berniat membuat artikel penerimaan Akpol.
"Kami mencari keyword di website dan yang paling banyak dicari ialah biaya pendidikan Akpol," kata TM kepada wartawan, Rabu (22/1).
"AIS ini membuat lalu memposting artikel dengan judul Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Ketahui," sambung dia.
19 Januari 2025
Unit Cybercrime Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang pegawai ASN Institute di kantornya.
21 Januari 2025
Pimpinan ASN Institute, TM, meminta maaf atas perbuatannya. Mereka mengakui telah menyebarkan berita bohong terkait seleksi Akpol 2025.
"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekeliruan dari informasi yang kami berikan," katanya.
TM menjelaskan, terkait artikel biaya seleksi Akpol didapatkan juga dari salah satu website.
"Sebenarnya niat hanya menyampaikan informasi terkait penerimaan Akpol ini. Kami dapat dari website lain, di situlah kekeliruan kami tidak melihat kredibilitas dari website tersebut. Sekali lagi saya mohon maaf. Dan ini betul-betul kelalaian kami," ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar