terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Baleg DPR Bahas Aturan Lahan Tambang untuk Perguruan Tinggi hingga UKM - my blog
Jan 20th 2025, 13:02, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merumuskan aturan terkait pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM), tercantum dalam rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU tersebut direncanakan menjadi usulan inisiatif DPR. Inti dari revisi UU Minerba yakni berkaitan dengan prioritas proyek hilirisasi dan pembagian lahan pertambangan.
Usulan RUU tersebut, kata Bob, sudah dibahas pimpinan Baleg bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg pada 14 Januari 2025. Untuk menindaklanjutinya, Baleg kemudian menyelenggarakan Rapat Pleno hari ini, meskipun DPR masih dalam masa reses.
"Sebagaimana yang sering kita telah mendengarkan perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Yang ketiga, demikian pula juga dengan perguruan tinggi, dan yang keempat, tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya," ungkapnya saat Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senin (20/1).
Bob menilai revisi tersebut penting sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, untuk merasionalisasi bahwa kegiatan eksploitasi pertambangan tidak hanya merugikan masyarakat karena kerusakan lingkungan, namun juga bisa langsung dirasakan manfaatnya.
"Tentunya sebagaimana perkembangan di setiap negara, kita yang terus berkembang dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Hal inilah mungkin yang menjadi pertimbangan sehingga perlunya percepatan dan ditambah dengan hilirisasi, sehingga ada satu kewibawaan dan martabat bangsa Indonesia terhadap sumber daya alamnya," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Ahli Baleg DPR RI menjelaskan revisi UU Minerba mendesak dari sisi konstitusi dan substansi. Pertama, perlu ada penegasan terhadap amanah UUD 1945 terutama Pasal 33 Ayat 3 terkait pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Kedua, perubahan terakhir UU No 4 Tahun 2009 yakni UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu) No 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja menjadi UU, yang sudah mengalami 4 kali pengujuan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan 2 pengujian dikabulkan bersyarat.
"Bahwa putusan MK yang final dan mengikat final dan binding harus segera dilanjuti oleh DPR selaku pembentuk undang-undang agar bisa memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan terutama di dalam pengaturan pengelolaan pertambangan di Indonesia," jelas Tim Ahli Baleg DPR.
Sementara terkait dengan substansi, Tim Ahli Baleg DPR menjelaskan terdapat beberapa kebutuhan hukum terhadap pentingnya perubahan keempat UU No 4 tahun 2009 tersebut.
"Pertama adalah berkaitan dengan penyesuaian pertimbangan di dalam konsideran, kemudian terkait dengan luas izin usaha pertambangan di bawah 2.500 hektare yang diprioritaskan untuk usaha kecil menengah," ungkapnya.
Selanjutnya, pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
"Kemudian pemberian dengan cara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan kepada perguruan tinggi. Kemudian prioritas di dalam pemberian WIUP kepada dalam konteks hilirisasi pertambangan," lanjut Tim Ahli Baleg DPR.
Substansi ketujuh yakni pengaturan penawaran prioritas kepada ormas keagamaan sebagaimana diatur di dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024, kedelapan adalah pengaturan penugasan penyelidikan dan penelitian kepada BUMN, BUMD, lembaga riset di pusat maupun daerah, dan juga kepada badan usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral.
Poin kesembilan adalah pengaturan area Izin Usaha Pertambangan yang berdasarkan evaluasi terdapat tumpang tindih maka akan dikembalikan kepada negara. Poin kesepuluh adalah terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pertambangan yang dapat dikelola oleh Menteri ESDM.
Sementara poin terakhir adalah penyesuaian amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dan tugas pemantauan undang-undang yang dilakukan oleh Badan Legislatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar