terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Baleg DPR Tiba-tiba Rapat saat Reses, Bahas Revisi UU Minerba - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Baleg DPR Tiba-tiba Rapat saat Reses, Bahas Revisi UU Minerba
Jan 20th 2025, 12:20, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat Rapat Pleno revisi UU Minerba saat masa reses, Senin (20/1/2025). Foto: YouTube/ TV Parlemen
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat Rapat Pleno revisi UU Minerba saat masa reses, Senin (20/1/2025). Foto: YouTube/ TV Parlemen

Badan Legislatif (Baleg) DPR tiba-tiba melaksanakan rapat pleno penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, alias revisi UU Minerba.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan rapat tersebut dilakukan saat masa reses, sehingga diperlukan izin khusus dari pimpinan DPR. Adapun masa persidangan DPR baru dimulai besok, 21 Januari 2025.

"Rapat Badan Legislatif hari ini merupakan rapat di masa reses, sesuai mekanisme rapat di masa reses harus mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI. Terkait hal tersebut Badan Legislatif telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI," katanya saat Rapat Pleno, Senin (20/1).

Bob menjelaskan, rapat hari ini akan menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Baleg bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg pada 14 Januari 2025 yang lalu, untuk melakukan penyusunan RUU tentang perubahan keempat UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

"Terkait hal tersebut, pimpinan Badan Legislatif telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan Rancangan Undang-undang Perubahan Keempat atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Bob.

Adapun susunan agenda rapat hari ini yakni pengantar ketua rapat, dua presentasi tim ahli atas pokok-pokok materi perubahan Rancangan UU, kemudian tanggapan anggota atas presentasi tim ahli, dan terakhir adalah penutup. Rapat tersebut rencananya akan berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.

Bob mengungkapkan berdasarkan rapat pimpinan Baleg dengan Kapoksi Baleg, setidaknya ada 4 inti dari urgensi revisi UU Minerba tersebut. Pertama adalah terkait hilirisasi, yang harus dipercepat untuk mendukung swasembada energi. Kemudian, terkait kebijakan pemberian lahan tambang batu bara untuk ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM.

Suasana Rapat Baleg soal Peraturan DPR RI tentang tanda penghargaan bagi Anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Suasana Rapat Baleg soal Peraturan DPR RI tentang tanda penghargaan bagi Anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Kedua, sebagaimana yang sering kita telah mendengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, yang ketiga demikian pula juga dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya," ungkapnya.

Dia juga menilai, revisi tersebut penting sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, untuk merasionalisasi bahwa kegiatan eksploitasi pertambangan tidak hanya merugikan masyarakat karena kerusakan lingkungan, namun juga bisa langsung dirasakan manfaatnya.

"Hal ini merupakan satu peluang bagi masyarakat di Republik Indonesia sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung dan tentunya di sini akan mengembangkan tingkat pasar, tingkat pasar jual dan beli, baik itu penambang langsung, pelaku usaha langsung, maupun juga yang membantu melakukan satu kegiatan usaha sampai dengan para pedagang dan sebagainya," tutur Bob.

Dengan demikian, menurut Bob, masyarakat diberikan peluang lebih besar dalam kegiatan pertambangan agar mendorong perubahan masyarakat Indonesia dari bersifat agraris, menjadi masyarakat industri.

"Hal inilah mungkin yang menjadi pertimbangan sehingga perlunya percepatan hilirisasi sehingga ada satu kewibawaan dan martabat bangsa Indonesia terhadap sumber daya alamnya. Saya sampaikan bukan persoalan kenapa baru sekarang, tapi hari ini kita harus sesegera mungkin kemaslahatan umat betul-betul dapat terlaksana sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945," kata Bob.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: