terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Panggil Donny Tri, Eks Komisioner KPU hingga Kerabat Harun Masiku - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Panggil Donny Tri, Eks Komisioner KPU hingga Kerabat Harun Masiku
Jan 20th 2025, 14:27, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK memanggil tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, pada Senin (20/1). Donny dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

Selain terhadap Donny, penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku.

Dari informasi yang dihimpun, para saksi itu adalah:

  • Kerabat Harun Masiku, Daniel Masiku;

  • Anggota KPU RI 2017-2022, Viryan;

  • Ibu rumah tangga, Sintia Yuliantika;

  • Karyawan Bank Mandiri, Patrisius Hitong; dan

  • Karyawan swasta, Donfri Jatnika.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa

Tessa belum merinci kehadiran para saksi yang dipanggil hari ini. Termasuk materi pemeriksaan yang akan ditanyakan ke mereka.

Dalam kasusnya, Donny Tri dijerat sebagai tersangka bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap.

Berbeda dengan Donny, Hasto juga berstatus tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Eks Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah usai diperiksa KPK, Jakarta Rabu (12/2). Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Eks Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah usai diperiksa KPK, Jakarta Rabu (12/2). Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan

Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terbaru, Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa pada Senin (13/1) lalu, Hasto juga telah bersurat ke Pimpinan KPK untuk menunda proses hukum hingga praperadilan diputus, namun permohonannya ditolak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: