terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KKP: yang Merasa Memiliki Pagar Laut di Tangerang Segera Menyatakan Diri - my blog
Jan 20th 2025, 15:05, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tetap membongkar pagar laut di Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025. Sebelum tanggal itu, KKP memberi kesempatan bagi siapa pun yang merasa bertanggung jawab atas kepemilikan untuk muncul.
"Selama tenggat waktu sampai Rabu 22 Januari, KKP memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya, Senin (20/1).
Saat ini, Kementerian ATR/BPN sudah menyatakan kawasan itu memiliki SHGB dan SHM. Meski begitu, Doni menegaskan, pembongkaran akan memperhatikan aturan yang ada.
"Pembongkaran ini akan dilaksanakan tetap memperhatikan koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan," tambah Doni.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sudah bertemu dengan KSAL Laksamana Muhammad Ali untuk membahas hal ini. Keduanya sepakat pembongkaran pagar dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025.
"Jadi kita kan memberi batasan waktu sampai dengan besok Rabu. Pagi kita akan rapat, pagi kita akan rapat koordinasi dengan Bapak Bupati [Tangerang] siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran," kata Trenggono.
Sebelumnya, terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hal Milik (SHM) diterbitkan di Kabupaten Tangerang, Banten yang jadi lokasi pagar laut.
Jika dirincikan, 263 SHGB itu terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, pada Senin (20/1).
Adapun identitas pemilik dari perusahaan itu tak disebut secara rinci. Menurut Nusron, masyarakat dapat mengecek langsung melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kini, Nusron mengaku sudah memerintahkan pegawainya berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial untuk dapat memastikan sertifikat yang diterbitkan itu berada di dalam garis pantai ataukah di luar garis pantai. Jika terbukti ada aturan yang dilanggar, maka akan ada sanksi terhadap sejumlah pihak.
"Kalau itu garis pantai petanya informasi geospasial sudah terbukti, maka nanti semua akan menjadi jelas. Mana yang ada di wilayah berada di dalam garis pantai dan mana yang ada di luar garis pantai," ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar