terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Anggota Baleg DPR Kritisi Usulan Regulasi Tambang untuk Perguruan Tinggi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anggota Baleg DPR Kritisi Usulan Regulasi Tambang untuk Perguruan Tinggi
Jan 20th 2025, 16:36, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Ilustrasi pertambangan. Foto: Kementerian ESDM
Ilustrasi pertambangan. Foto: Kementerian ESDM

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI ramai-ramai mengkritisi usulan rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang akan ditetapkan menjadi inisiatif DPR.

Regulasi tersebut disiapkan untuk mengatur kebijakan pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Usulan RUU tersebut, menurut Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, sudah dibahas oleh pimpinan Baleg bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg pada 14 Januari 2025. Untuk menindaklanjutinya, Baleg kemudian menyelenggarakan Rapat Pleno hari ini, meskipun DPR masih dalam masa reses.

Kendati begitu, beberapa anggota mengkritisi pemberian lahan untuk perguruan tinggi. Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengatakan dia tidak ingin aturan itu menjadi permasalahan baru di pemerintahan.

Salah satunya terkait kebijakan pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi. Umbu mengkritisi bahwa perguruan tinggi bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas sesuai dengan kemampuan akademik.

"Sekarang kalau universitas-universitas diberikan kewenangan untuk mengolah tambang, kalau tujuan pemerintah adalah mendukung universitas, mendukung pendidikan bermutu, memberikan kebijakan pendidikan yang gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, saya rasa kebijakan untuk memberikan bantuan dana langsung kepada universitas itu lebih tepat," jelasnya saat Rapat Pleno, Senin (20/1).

Umbu juga menilai, undang-undang belum mengatur kompetensi universitas atau perguruan tinggi mengelola pertambangan. Dengan begitu, kebijakan ini berpeluang menimbulkan masalah baru.

"Bagaimana pemerintah bisa memilih memberikan suatu kewenangan kepada universitas, perguruan tinggi, yang mana harus diberikan pada ribuan universitas di Indonesia? Ini menimbulkan masalah baru," tegasnya.

Senada, Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Nyoman Parta menilai Baleg sudah seharusnya lebih terbuka dalam merumuskan sebuah regulasi baru, apalagi yang memuat kebijakan baru seperti pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi, yang menjadi tambahan dari kebijakan serupa untuk ormas keagamaan.

Nyoman menuturkan, persyaratan pengelolaan izin tambang oleh perguruan tinggi yang mana masuk dalam ranah bisnis, apalagi diprioritaskan oleh pemerintah, belum dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun oleh Baleg.

"Tambahan ini berarti adalah usul Baleg. Tadi tidak disebutkan, kenapa sih perguruan tinggi harus masuk? Apa alasannya? Sepanjang pengetahuan saya, perguruan tinggi itu tugasnya itu, mengajar, mendidik, mengajar, mendidik," tutur Nyoman.

Dalam penjelasan Tim Ahli Baleg DPR saat Rapat Pleno, peraturan terkait prioritas pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi dalam RUU tersebut berupa penambahan Pasal 51A.

"Penambahan pasal 51A Ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas," ungkap Tim Ahli Baleg.

Sementara dalam Pasal 51A Ayat 2, disebutkan pemberian tersebut dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

A. Luas WIUP mineral logam

B. Akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B

C. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat

Kemudian Pasal 51A Ayat 3 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: