terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

SHGB Diterbitkan di Laut Tangerang Berujung Dipagari, KPK Siap Terima Laporan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
SHGB Diterbitkan di Laut Tangerang Berujung Dipagari, KPK Siap Terima Laporan
Jan 20th 2025, 14:22, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan di lokasi didirikannya pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang.

Jika dirincikan, 263 SHGB itu terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Diterbitkannya SHGB ini mengundang tanya, karena di wilayah laut.

Muncul swaksangka berujung pertanyaan, apakah ini akan diusut oleh penegak hukum?

Salah satu penegak hukum, KPK, merespons itu. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mempersilakan kepada siapa pun yang memiliki bukti terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB itu untuk melapor.

"KPK mempersilakan siapa pun yang mengetahui adanya dugaan korupsi untuk melapor ke KPK atau APH lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) dengan disertai bukti-bukti pendukungnya," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Senin (20/1).

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.

Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian 3 desa di Kecamatan Kronjo; 3 desa di Kecamatan Kemiri; 4 desa di Kecamatan Mauk; 1 desa di Kecamatan Sukadiri; 3 desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah sepakat dengan dengan KSAL Laksamana Muhammad Ali untuk membongkar pagar laut tersebut.

Meski keduanya sempat berbeda pandangan soal penanganan pagar laut ini. TNI AL membongkar bertahap pagar laut itu, sementara Trenggono sempat menyayangkan hal itu karena bisa jadi bukti.

"Kita berkoordinasi dengan KSAL beserta jajaran, saya dan Pak Wamen dalam rangka untuk mengevaluasi terhadap apa yang sekarang ini menjadi isu yang ramai soal pagar laut," kata Trenggono dikutip Senin (20/1).

"Jadi kita kan memberi batasan waktu sampai dengan besok Rabu. Pagi kita akan rapat, pagi kita akan rapat koordinasi dengan Bapak Bupati [Tangerang] siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran," ujar dia.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/1). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/1). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Adapun terkait SHGB dan SHM di atas laut itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan investigasi. Termasuk memeriksa Kantor Pertanahan Tangerang.

"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak complient, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang ada," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/1).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: