terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Terungkap Tambang Emas Ilegal Kutawaringin Bandung: Sudah Beroperasi 14 Tahun - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Terungkap Tambang Emas Ilegal Kutawaringin Bandung: Sudah Beroperasi 14 Tahun
Jan 20th 2025, 14:23, by M. Rizki, kumparanNEWS

Konferensi pers pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, pada Senin (20/1/2025). Dok. Robby Boceu/kumparan Foto: Robby Bouceu/kumparan
Konferensi pers pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, pada Senin (20/1/2025). Dok. Robby Boceu/kumparan Foto: Robby Bouceu/kumparan

Polresta Bandung menindak tambang emas ilegal di daerah Cibodas, Desa/Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Terdapat 7 orang ditangkap, 3 orang di antaranya adalah bandar dan 4 sisanya adalah penambang.

"Di lokasi ini sudah 14 tahun dilaksanakan tambang ilegal, yaitu emas," kata Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, saat konpers di Kutawaringin, Senin (20/1).

Aldi melanjutkan, "Modusnya, masyarakat, liar ya, tidak ada izinnya mengambil tanah di hutan yang terdapat sedimen emas dipisah, diolah menggunakan bahan kimia."

"Kemudian para penambang ini menjual ke pengepul, di lokasi ini ada beberapa pengepul. Pengepul ini jual ke bandar-bandar, yang kita amankan ada 3 orang," katanya.

403 Gram Emas

Konferensi pers pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, pada Senin (20/1/2025). Dok. Robby Boceu/kumparan Foto: Robby Bouceu/kumparan
Konferensi pers pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, pada Senin (20/1/2025). Dok. Robby Boceu/kumparan Foto: Robby Bouceu/kumparan

Aldi mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

"Seperti emas total seberat 403,24 gram serta uang tunai lebih-kurang Rp 143 juta," kata Aldi.

Menurut Aldi, keuntungan yang didapat oleh para tersangka selama 14 tahun melakukan usaha mencapai Rp 6,7 miliar.

"Perkiraan nilai transaksi selama 14 tahun melakukan usaha diperkirakan sebesar Rp 249 miliar. Nilai ini belum termasuk kerugian akibat kerusakan lingkungan," ujar Aldi.

7 Tersangka

Konferensi pers pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, pada Senin (20/1/2025). Dok. Robby Boceu/kumparan Foto: Robby Bouceu/kumparan
Konferensi pers pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, pada Senin (20/1/2025). Dok. Robby Boceu/kumparan Foto: Robby Bouceu/kumparan

Terdapat 7 tersangka dalam kasus ini yaitu:

Penambang:

  • K (53 tahun), pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas

  • IH alias D (55 tahun), pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas

  • UU (39 tahun), pekerja tambang di lokasi milik K dan melakukan pengolahan emas

  • AS (33 tahun), pekerja tambang di lokasi milik IH dan melakukan pengolahan emas

Bandar:

  • IS alias H (48 tahun), bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah

  • M alias R (53 tahun), bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah

  • TG alias K (51 tahun), bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah

Polisi menerapkan Pasal 158 juncto pasal 35 dan atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat 3 huruf c dan d atau pasal 104 atau pasal 105 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," kata Aldi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: