terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, 1 Orang Ditangkap - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, 1 Orang Ditangkap
Oct 17th 2024, 13:14, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi menggagalkan penyelundupan 100 ribu benih bening lobster (BBL) di kawasan Pesawaran, Lampung. Satu orang pelaku berinisial B ditangkap dalam pengungkapan ini.

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman BBL ilegal.

"Kemudian, pada saat kami hentikan, kami periksa, di situ kami dapati, seseorang, yang berprofesi sebagai driver. Kemudian, kami dapatkan juga 20 box stirofoam, yang berisi sejumlah 100 ribu benih-benih lobster," kata Donny dalam jumpa pers, Kamis (17/10).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli benih itu dari seseorang. Kemudian akan dijual kembali ke daerah Jambi.

"Yang bersangkutan mengakui, bahwa barang ini, beliau dapatkan, juga secara terputus. Kemudian, barang ini pun juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi," ungkap Donny.

Donny menyebut, dengan pengungkapan ini, pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.

Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Dengan adanya jalur distribusi penyelundupan, pengiriman yang dilakukan secara ilegal ini, jelas sangat merugikan bangsa, merugikan masyarakat juga," papar dia.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku lainnya dalam kasus ini. Sementara, terhadap B telah dijerat sebagai tersangka dan dijerat Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Ancaman hukumannya 8 tahun, kemudian denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.

Benih Lobster Akan Dilepaskan

Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dani, mengatakan benih lobster yang disita akan kembali dilepaskan ke alam.

"Bahwa dari hasil benih lobster sebagian untuk barang bukti. Tapi yang hidup itu dilepasliarkan di sekitar Perairan Kelapa Kuncir di Kabupaten Pesawaran," jelas Dani.

"Sehingga keberlangsungan hidupnya panjang dan harapannya bisa menjadi peningkatan ekonomi untuk masyarakat di sekitar perairan yang ditebarkan," lanjut dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: