terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Modus Minta Tumpangan, Pria di Lampung Malah Rampas Motor Milik Penolongnya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Modus Minta Tumpangan, Pria di Lampung Malah Rampas Motor Milik Penolongnya
Oct 18th 2024, 13:20, by Puput Octaviani, Lampung Geh

Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Polsek Gedong Tataan
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Polsek Gedong Tataan

Lampung Geh, Pesawaran - Seorang pria berinisial GD (24) di tangkap polisi lantaran mencuri motor di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Sabtu (12/10) lalu. Pelaku ditangkap pada Selasa (15/10) berdasarkan informasi warga oleh Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran. Usai diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dan kini pelaku sudah diamankan di Polsek Gedong Tataan beserta barang bukti berupa motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3877 FLM serta STNK motor atas nama korban. Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub, melalui Panit Reskrim IPDA Agus Tri Kurniawan mengatakan kejadian tersebut bermula pada Sabtu (12/10) sore saat korban RZ seorang ibu rumah tangga diminta oleh pelaku mengantarkan pulang menggunakan sepeda motor miliknya. "Saat tiba ditengah perjalanan, pelaku memaksa korban untuk turun. Setelah korban turun dari motor, pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah)," jelasnya. Selanjutnya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Dengan pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 60 juta rupiah. Kemudian, dengan adanya insiden ini Kompol Mulyadi Yaqub selaku Kapolsek Gedong Tataan mengapresiasi kerja keras dari tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan. "Saya sangat mengapresiasi kerja tim Tekab 308 yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Saya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan tumpangan kepada orang tidak dikenal untuk menghindari kejadian serupa," pungkasnya. (Put/Ansa)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: