terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Panggil 2 Eks Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Pengadaan Kapal Cepat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Panggil 2 Eks Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Pengadaan Kapal Cepat
Oct 1st 2024, 14:17, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013–2015.

Dua orang saksi tersebut adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2015 Heru Pambudi dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2011–2015 Agung Kuswandono.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (1/10).

Belum diketahui keterkaitan kedua mantan Dirjen Bea Cukai itu sehingga dipanggil oleh penyidik. Keduanya pun belum berkomentar soal adanya pemanggilan tersebut.

Adapun KPK menduga telah terjadi korupsi dalam pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai tahun anggaran 2013–2015.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Istadi Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Lelang pada Direktorat Penindakan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu; serta Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan.

Perkara berawal pada November 2012. Saat itu Sekjen Bea Cukai mengajukan Permohonan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat, yaitu: FPB 28m, 38m dan 60m. Atas hal tersebut, Ditjen Bea Cukai mendapat anggaran untuk tahun Jamak 2013-2015 sebesar Rp 1,12 triliun.

Dalam lelang, Istadi diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk Kapal Patroli Cepat 28 meter dan 60 meter, dan pelelangan umum untuk Kapal Patroli Cepat 38 meter.

Diduga, Istadi sudah menentukan perusahaan tertentu dalam pelelangan terbatas. Ia juga diduga mengarahkan panitia lelang untuk tak memilih perusahaan tertentu.

Tak hanya dalam lelang, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan.

"Setelah dilakukan uji coba kecepatan, 16 Kapal Patroli Cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi dual-class seperti yang dipersyaratkan di kontrak," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/5/2019) lalu.

"Meskipun saat uji coba kecepatan 16 kapal tersebut tidak memenuhi syarat, namun pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran," imbuh dia.

Sembilan dari 16 proyek Kapal Patroli Cepat tersebut dikerjakan oleh PT DRU, yaitu: 5 unit FPB ukuran 28 meter (Kapal BC 20009 sampai dengan BC 20013) dan 4 unit FPB ukuran 38 meter (Kapal BC 30004 sampai dengan BC 30007).

"Selama proses pengadaan, diduga IPR sebagai PPK, dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 Euro sebagai Sole Agent Mesin yang dipakai oleh 16 Kapal Patroli Cepat," ujar Saut.

Diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini sekitar Rp 117,7 miliar

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: