terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bukan Ranah Undang-undang ITE - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bukan Ranah Undang-undang ITE
Oct 1st 2024, 14:28, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Ilustrasi media online. Foto: aditia noviansyah/kumparan
Ilustrasi media online. Foto: aditia noviansyah/kumparan

Dalam menangani kasus pemberitaan yang diprotes masyarakat, Dewan Pers melakukan kolaborasi dengan kepolisian. Hal ini terkait banyaknya kasus dugaan pelanggaran jurnalistik yang dilaporkan ke kepolisian.

"Memberikan informasi kepada publik bahwa ada satu kolaborasi antara Dewan Pers dengan institusi kepolisian," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat peluncuran buku Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers, Selasa (1/10).

Ninik mengatakan, bila ada yang keberatan dengan sebuah pemberitaan, maka penyelesaiannya melalui jalur etik di Dewan Pers. Kalau ada yang melaporkan sebuah karya jurnalistik kepada polisi maupun komisi penyiaran, para analis dari Dewan Pers yang akan menangani.

"Kalau kasus-kasus itu terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik maka itu penyelesaiannya adalah dengan penyelesaian etik ya. Penyelesaian yang dilakukan oleh para analis di Dewan Pers yang memastikan bahwa teman-teman jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak," jelas Ninik.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu ditemui di gedung Dewan Pers, Selasa (1/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu ditemui di gedung Dewan Pers, Selasa (1/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ninik lalu mengatakan, laporan masyarakat pada jurnalis maupun media bukan ranah Undang-undang ITE.

"Ini juga memperlihatkan bagaimana kerja kita bersama Komisi Penyiaran agar mereka tahu bahwa ranah pemberitaan adalah ranah Dewan Pers, bukan ranah UU ITE, bukan ranah penegakan melalui pidana," ujarnya.

Maka, bila ada masyarakat yang ingin melaporkan sebuah pemberitaan oleh jurnalis atau media, mereka dapat langsung mendatangi Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. Kini, pelayanan juga dilakukan secara online melalui website Dewan Pers.

"Kita mau menyampaikan kepada publik bahwa pengaduan Dewan Pers ini sekarang sudah difasilitasi dengan cara online ya, sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pemberitaan," ucapnya.

Buku Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers. Foto: Abid Raihan/kumparan
Buku Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers. Foto: Abid Raihan/kumparan

Sebagai bahan edukasi untuk jurnalis dan masyarakat terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan penanganannya, Dewan Pers meluncurkan buku "Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers".

Buku ini menceritakan tentang kasus-kasus media yang dilaporkan ke Dewan Pers oleh masyarakat dan penanganannya. Buku ini diharap dapat menjadi pelajaran bagi jurnalis dan edukasi untuk masyarakat yang keberatan dengan sebuah pemberitaan.

Buku ini diluncurkan oleh Dewan Pers pada Selasa (1/10). Buku ini tak diperjualbelikan. Untuk yang ingin membacanya, dapat meminta langsung pada Dewan Pers atau mengakses e-Book di website Dewan Pers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: