terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jawaban LPPOM soal Viral Produk Makanan dan Minuman dengan Nama Wine sampai Beer - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jawaban LPPOM soal Viral Produk Makanan dan Minuman dengan Nama Wine sampai Beer
Oct 5th 2024, 12:00, by Azalia Amadea, kumparanFOOD

Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock

Beberapa waktu belakangan viral soal daftar nama makanan dan minuman dengan unsur "wine", "beer", "tuak", sampai "tuyul" di media sosial. Awal mulanya lantaran ada seorang content creator yang mengungkap gambar mengenai daftar nama makanan dan minuman tersebut di website resmi BPJPH.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat disertifikasi Halal.

Konten ini pun kemudian ramai di media sosial. Kendati demikian, melalui siaran resminya (1/10), BPJPH telah memberikan klarifikasinya. Mereka menegaskan bahwa, pertama, persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya.

Hal ini berarti masyarakat diimbau untuk tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.

Media gathering LPPOM MUI: Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Wajib Sertifikasi Halal di Abuba Cipete, Jakarta (3/10/2024).  Foto: Dok. LPPOM MUI
Media gathering LPPOM MUI: Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Wajib Sertifikasi Halal di Abuba Cipete, Jakarta (3/10/2024). Foto: Dok. LPPOM MUI

Kedua, BPJPH juga menyebutkan bahwa 32 nama produk dengan kata kunci "wine" dan "beer" yang diambil dari Sihalal diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Atas pernyataan tersebut, LPPOM melakukan penelusuran internal.

Alhasil, LPPOM turut memberikan tanggapan dan menjelaskan bahwa, pertama, menurut data memang ditemukan adanya 25 nama produk dengan kata kunci "wine". Semuanya berupa produk kosmetik. penggunaan kata "wine" berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma).

Hal ini turut dijelaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda, yang kumparanFOOD temui di sela-sela acara pada Kamis (3/10) di Jakarta.

"Jadi hal-hal yang sudah mentradisi kita kecualikan dari Fatwa MUI (nomor 44) itu. Kemarin produk dari temuan-temuan ini ternyata termasuk dalam produk yang dikecualikan dari Fatwa karena itu, nama-nama seperti 'bir pletok' itu sudah mentradisi. Kemudian nama 'wine' itu menunjukkan warna jenis produknya, warna merah wine gitu, bukan untuk nama produk makanan dan minuman," terang Miftahul.

Selanjutnya, LPPOM juga menemukan kekeliruan penamaan "beer strudel" yang padahal dimaksudkan adalah "beef strudel". Nama produk "beer strudel" dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan Pelaku Usaha Meylia Kharisma Puspita, berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.

"Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama beer strudel, hanya ada nama beef strudel," tulis bunyi keterangan dalam siaran resmi LPPOM tersebut.

Sedangkan untuk produk dengan nama "tuyul" dan "tuak", pihak LPPOM menegaskan bahwa mereka tidak pernah meloloskan produk dengan nama tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: