terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Wanita di Palembang Polisikan Mantan Pacar karena Unggah Foto Mesra Mereka - my blog
Seorang wanita di Palembang, Sumsel bernama Dewi Supriyanti (42 tahun) melaporkan mantan pacarnya ke SPKT Mapolrestabes Palembang, Jumat 4 Oktober 2024. Wanita yang merupakan warga Jalan KI Merogan Lorong Kali Baru, Kertapati, Palembang, melaporkan eks pacarnya karena merasa dirugikan karena foto mesra bersama terlapor disebarluaskan tanpa izin melalui media sosial (Medso) Facebook. Dewi menyebutkan dirinya mengetahui peristiwa tersebut saat membuka akun Facebook pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, ia mendapati postingan video yang menampilkan momen-momen mesra saat masih bersama terlapor. "Awalnya saya melihat Facebook, dan ternyata di akun saya ada postingan video ketika bersama terlapor. Ini sangat memalukan dan merugikan," kata Dewi yang hadir ke kantor polisi didampingi kuasa hukumnya. Dewi menjelaskan, hubungan mereka berakhir satu minggu yang lalu. Ia menduga bahwa mantan pacarnya tidak terima dengan hubungan baru yang ia jalin sehingga nekat menyebarluaskan video tersebut di media sosial tanpa persetujuannya. "Kami baru putus seminggu yang lalu, dan saya sudah memiliki pacar baru. Mungkin karena cemburu, dia memposting video tersebut tanpa izin. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti karena saya merasa sangat malu," tegas Dewi. Sementara itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, membenarkan adanya pengaduan dari Dewi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Laporan telah diterima dan akan diteruskan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut," ujar Kompol Fadly.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar