terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Apresiasi MK Tolak Gugatan Uji UU Tipikor Eks Dirut Taspen ANS Kosasih - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Apresiasi MK Tolak Gugatan Uji UU Tipikor Eks Dirut Taspen ANS Kosasih
Oct 18th 2024, 11:00, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S Kosasih. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S Kosasih. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

KPK menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan mantan Direktur Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

"KPK mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah menolak gugatan uji materil Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh Antonius Nicholas Stephanus Kosasih," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (18/10).

Menurut Tessa, sikap MK sejalan dengan semangat KPK dalam pemberantasan korupsi. Khususnya dalam penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan imbas adanya tindak pidana korupsi.

"Kami juga mengapresiasi hakim MK yang menilai korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat bahkan, bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif," papar Tessa.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kosasih dalam permohonannya meminta agar norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, dikutip dari laman MK.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan bahwa pada bagian menimbang UU Tipikor telah menegaskan pada pokoknya tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tindak pidana korupsi masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa serta menciptakan kemiskinan yang masif.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Menurut Enny, oleh karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime). Bahkan, jika dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan dapat disejajarkan dengan tindak pidana berat lainnya, seperti terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.

Selain itu, tindak pidana korupsi telah disejajarkan dengan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi sebagaimana diatur dalam Statuta Roma.

Dengan demikian, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara serius bahkan dengan cara-cara yang luar biasa sebagai konsekuensi yuridis akibat sedemikian sistematis dan meluasnya tindak pidana korupsi yang berakibat telah menimbulkan kerugian negara dan menyengsarakan rakyat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: