terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jokowi Terbitkan Perpres, Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri - my blog

Blogtrottr
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jokowi Terbitkan Perpres, Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri
Oct 17th 2024, 14:02, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Dalam aturan baru itu, diatur terbentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri.

Ketentuan itu termuat pada Pasal 4 yang mengatur soal struktur organisasi Polri. Pada unsur Pelaksana Tugas Pokok, kini termuat 7 unsur, yakni:

  1. Badan Intelijen Keamanan

  2. Badan Pemelihara Keamanan

  3. Badan Reserse Kriminal

  4. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  5. Korps Lalu Lintas

  6. Korps Brigade Mobil

  7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror

Korps tersebut berada di bawah Kapolri. Bertugas membantu Kapolri dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bahkan hingga penelusuran aset.

Korps ini akan dipimpin oleh Kepala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Dibantu oleh satu orang wakil.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pangkat Kakortastipidkor ialah jenderal bintang 2 alias Irjen. Sementara wakilnya adalah jenderal bintang 1 atau Brigjen.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kortastipidkor itu diatur pada Pasal 20A, yakni:

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2)  Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. 
(3)  Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. 
(4)  Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. 
(5)  Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Perpres Kortastipidkor ini diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: