terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Cara Daftar PBJT Jasa Parkir di Website PajakOnline - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cara Daftar PBJT Jasa Parkir di Website PajakOnline
Sep 29th 2024, 13:52, by Kartika Pamujiningtyas, kumparanBISNIS

Cara Pendaftaran PBJT Jasa Parkir Online. Foto: Bapenda DKI Jakarta
Cara Pendaftaran PBJT Jasa Parkir Online. Foto: Bapenda DKI Jakarta

Saat bepergian, terutama di tempat umum yang ramai, kendaraan pribadi yang Anda miliki tentu membutuhkan tempat parkir yang aman dan nyaman. Bukan sekadar menghindari risiko pencurian, tetapi juga memastikan kendaraan tidak mengganggu fasilitas publik atau merusak estetika kota.

Inilah yang membuat bisnis jasa parkir banyak hadir di perkotaan sebagai solusi yang saling menguntungkan bagi pemilik kendaraan dan masyarakat secara keseluruhan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sendiri mendefinisikan jasa parkir sebagai penyedia atau penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Oleh karena itu, Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, pun mengatakan bahwa Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

"Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT Jasa Parkir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id," paparnya.

Dengan adanya layanan pajak online ini, kata Morris, pemilik jasa parkir tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak. Semua proses bisa dilakukan secara cepat dan efisien dari mana saja dan kapan saja.

Nah, bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, berikut langkah mudah untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir!

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.

  2. Klik tombol "Masuk" , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak "I'm Not A Robot" lalu klik "Masuk".

  3. Klik menu "Jenis Pajak" yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi "PBJT Jasa Parkir". Selanjutnya baca pengumumannya dan klik "Ya, Saya Mengerti" kemudian klik opsi "Pelayanan".

  4. Pilih "Tambah Permohonan Pelayanan" pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.

  5. Kemudian pada kategori jenis pelayanan pilih "Pendaftaran Objek Baru". Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih "Pendaftaran Objek Baru" kemudian klik "Unduh Template".

  6. Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya.

  7. Kemudian isi data keterangan lain-lain. Setelah data terisi seluruhnya, isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik "File", klik "Save As", ubah format menjadi "PDF", kemudian klik "Save".

  8. Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online. Terakhir, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta.

  9. Jika sudah, centang pernyataan "Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas". Kemudian klik "Simpan". Data pendaftaran PBJT Jasa Parkir telah berhasil disimpan.

Dengan menggunakan layanan pajak online ini, proses yang dulunya rumit dan memakan banyak waktu kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Mengikuti prosedur perpajakan dengan benar juga penting, karena dapat membantu memenuhi kewajiban hukum, serta menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha Anda di mata konsumen dan pemerintah.

Jadi, jangan ragu untuk segera mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir Anda melalui pajakonline.jakarta.go.id. Kini semakin praktis dan tidak ribet!

Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: