terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Saat Hakim Heran & Kaget Korupsi PT Timah: dari Amdal-Gaji Direktur Ratusan Juta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Saat Hakim Heran & Kaget Korupsi PT Timah: dari Amdal-Gaji Direktur Ratusan Juta
Aug 30th 2024, 08:53, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suwito Gunawan (kanan), Robert Indarto (tengah) dan Rosalina (kiri) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2024).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suwito Gunawan (kanan), Robert Indarto (tengah) dan Rosalina (kiri) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

PT Timah Tbk rupanya mendapat predikat baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun kemudian, dakwaan korupsi Kejaksaan Agung menyebut ada kerusakan lingkungan hingga merugikan negara Rp 271 triliun.

Hal ini disampaikan hakim saat mencecar mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Agung Pratama, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8). Agung duduk sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Awalnya, hakim bertanya kepada Agung soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di PT Timah. Termasuk soal upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).

"Kalau lingkungan itu kan perusahaan seperti ini kan ada amdalnya. Di dalam amdal ini kan mencakup UPL dan UKL-nya sebagai Saudara, ada enggak?" tanya hakim.

"Ada, Yang Mulia," jawab Agung.

"Apakah dijalankan itu yang tercantum yang terdapat di UKL dan UPL, apakah selalu Saudara melihatnya untuk mengelola lingkungan?" cecar hakim.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suwito Gunawan (kiri), Robert Indarto (tengah) dan Rosalina (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suwito Gunawan (kiri), Robert Indarto (tengah) dan Rosalina (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

"Selama ini kalau soal lingkungan itu kan menilai Kementerian Lingkungan Hidup, Yang Mulia," timpal Agung.

Hakim terus mencecar Agung soal kaitannya dalam pengelolaan lingkungan pada kegiatan PT Timah. Namun, Agung mengeklaim, perusahaan tempatnya bekerja itu dicap baik oleh KLHK.

Hakim lantas keheranan atas jawaban Agung tersebut. Sebab, berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

"Ya tapi kan bagian Saudara masa dilepaskan saja, Saudara enggak terlibat? Makanya saya tanya tupoksi Saudara," tanya hakim.

"Maksudnya gini, Yang Mulia. Jadi selama ini kita dari penilaian baik dari KLHK, artinya kan selama ini dilaksanakan apa yang di amdal itu," ungkap Agung.

"Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan Jaksa ini merugikan negara loh, Rp 271 triliun, kerugian negara di situ terkait kerusakan lingkungan," ujar hakim keheranan.

"Yang mengatakan baik pihak mana?" tanya hakim lagi.

"Dari proper," jawab Agung.

"Proper? Siapa propernya?" cecar hakim memperjelas.

"Setahu saya dari Kementerian Lingkungan Hidup," balas Agung.

"Kementerian Lingkungan Hidup, dinilainya baik gitu ya?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Agung.

Dalam dakwaan, kasus korupsi timah ini total merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Gaji Direktur di PT Timah Rp 200 Juta per Bulan, Hakim Kaget

Mantan Direktur Operasi Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Agung Pratama, mengaku menerima gaji Rp 200 juta per bulannya. Hal tersebut membuat hakim terkejut.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8). Agung duduk sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

"Saudara gajinya berapa level direktur? Bapak kan direktur, berapa?" tanya hakim.

"Waktu itu Rp 200, Pak," jawab Agung.

"Sebentar, Rp 200 apa?" tanya hakim mengkonfirmasi.

"Juta," beber Agung.

"Waduh, kaget saya," ujar hakim.

Hakim lalu mendalami kapan gaji itu diterima Agung. Jawaban Agung rupanya membuat hakim semakin heran.

"Waktu itu tahun berapa?" cecar hakim.

"2020," balas Agung.

"Sebentar, 2020, RP 200 juta?" tanya hakim keheranan.

"Itu seingat saya ya Pak, seingat saya Rp 200 (juta)," jawab Agung.

"Itu income netto atau masih brutto? Kena pajak enggak?" cecar hakim.

"Pajak, Pak," timpal Agung.

"Masih ada enggak insentif lain selain Rp 200 juta?" tanya hakim lagi.

"Enggak ada," jawab Agung.

Hakim pun beralih bertanya ke saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan ini. Saksi itu ialah Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliani. Hakim juga bertanya soal gaji Vina setiap bulannya.

"Ibu berapa sekarang (gajinya)?" tanya hakim ke Vina.

"Di kisaran yang sama (dengan Agung), Yang Mulia," balas Vina.

"Sampai sekarang 200 juta?" tanya hakim.

"he'eh," timpal Vina.

Hakim juga mencecar Vina soal gaji yang didapat Direktur Utama PT Timah.

"Ibu tahu enggak? Ini yang keuangan tahu. Pasti tahu. Berapa Bu? Rp 1 M?" cecar hakim.

"Intinya, direktur selain direktur utama, porsinya dapat 85 persen dari gaji direktur utama," ujar Vina.

"Ya berapa?" tanya hakim mempertegas.

"Di (kisaran) Rp 240 juta," ungkap Vina.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: