terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polda Metro Setop Penyelidikan Pencatutan KTP Dukung Cagub Independen - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Metro Setop Penyelidikan Pencatutan KTP Dukung Cagub Independen
Aug 20th 2024, 09:01, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan pencatutan KTP warga oleh calon gubernur Jakarta independen. Laporan tersebut diterima pada Jumat (16/8) lalu.

"Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara a quo pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Polda sendiri telah mempelajari dan menganalisa materi laporan yang dimaksud, serta penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Apa alasan penghentian penyelidikan?

"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo, dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam Pasal 185A UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU," jelas Ade.

Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," kata Ade.

Sehingga ia menyarankan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu.

"SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," kata dia.

Sebelumnya, seorang warga bernama Samson (45) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait NIK KTP-nya yang diduga dicatut mendukung calon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Jumat (16/8).

Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: